SORONG, sorongraya.co – Oknum pegawai Lapas Sorong inisial RL yang ditangkap tangan memiliki 29,26 gram sabu belum lama ini oleh Satnarkoba Polres Sorong Kota dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Selain RL, Tujuh tersangka lain dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kecuali RL dikenakan pasal 114 ayat 2 ancaman sampai hukuman mati minimal 6 tahun karena memiliki barang bukti berat lebih dari 5 gram,” Kata Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto saat melakukan Jumpa Pers Senin 16 Maret 2020 di Polres Sorong Kota.
Baca juga: Oknum Pegawai Lapas Sorong Tertangkap Tangan Miliki 29,26 Gram Sabu
Ary Nyoto mengaku dalam satu bulan terakhir ini pihaknya berhasil mengungkup delapan tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu. Tiga diantanya berstatus tahanan dan satu orang merupakan oknum pegawai sipil Lapas Sorong (RL).
Kedelapan tersangaka tersebut berinisial MA berusia 32 tahun, R berusia 35 tahun, RJK berusia 40 tahun, inisial A berusia 40 tahun, sedangkan FW, AMY dan YH merupakan napi lapas, dan RL sendiri adalah pegawai di Lapas Sorong.
“Dalam satu bulan terakhir ini kami berhasil menangkap delapan tersangka kasus sabu-sabu yang tiga berstatus Narapidana dan satunya lagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Lapas Sorong. Penangkapannya beda tempat dan beda barang bukti,” ujar Ary.
Baca juga: GANN Papua Barat Dukung Polisi Berantas Narkoba
Kapolres menambahkan bahwa rata-rata para tersangka menguasai atau menyimpan sabu-sabu. Sedangkan total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 34,43 gram sabu, enam buah Hand Phone, satu buah ATM, satu buah bukti stuk transfer, uang tunai Rp 200 ribu, dua unit sepeda motor dan dua buah alat hisap sabu (bong). [tri]
editor: Junaedi