SORONG, sorongraya.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, Papua Barat, Kamis 12 Maret 2020 berhasil menangkap oknum Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Sorong berinisial RL, yang diduga memiliki 29,26 gram sabu. RL ditangkap di rumah dinas seusai lepas piket.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan saat ditangkap, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota berhasil mengamankan barang bukti 29 bungkus plastik bening berisikan sabu, satu buah dompet kaca mata, satubuah korek gas, satu buah alat isap (bong), satu buah dompet kain batik, satu buah pipet kaca, satu buah plastik sedang warna bening, satu buah tas noken motif rasta dan satu unit handphone.
Kabid Humas Polda Papua Barat menjelaskan, penangkapan RL berawal sekitar pukul 16.00 WIT saat anggota opsnal resnarkoba polres Sorong Kota mendapat informasi bahwa seseorang yang merupakan pegawai lapas klas IIb Sorong, yang sedang melaksanakan piket berinisial RL merupakan target operasi anggota opsnal resnarkoba polres Sorong Kota selama ini.
Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba polres Sorong Kota melakukan breefing. Setelah itu, anggota menuju lembaga pemasyarakatan klas IIb Sorong di Jalan Sapta Taruna Km 10 Kota Sorong guna melakukan penyelidikan dan pemantaun terhadap target.
Sekitar pukul 18.00 WIT, RL berhasil ditangkap anggota opsnal narkoba polres Sorong Kota di kediamannya di kompleks perumahan dinas lapas klas II B Sorong. “Saat ini RL masih menjalani pemeriksaan di kantor resnarkoba polres Sorong Kota,” ujar Kabid Humas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sorong, Nunus Ananto saat dihubungi sorongraya.co pada Jumat 13 Maret 2020 terkait penangkapan salah satu pegawainya, yang diduga memiliki 29,26 gram sabu belum bisa memberikan penjelasan.
“Sebentar ya pak, kami masih rapat membahas masalah tersebut,” kata Nunus singkat melalui telepon seluler. [jun]
Respon (2)