SORONG, sorongraya.co – Memiliki satu bungkus plastik besar dan dua bungkus plastik sedang ganja, Erwin Satrianjaya Lumbanraja alias Bombon (22) dituntut 5 tahun penjara, 800 juta, subsidair 2 bulan kurungan oleh penuntut umum, Richard Lawalata, SH.
Selain menuntut hukuman penjara, barang bukti tiga bungkus palstik besar dan sedang yang berisikan ganja beserta satu buah tas kecil dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu buah handphone dikembalikan kepada terdakwa.
Terdakwa yang berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Sorong ini melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang hadir di persidangan kemarin tanpa didampingi penasehat hukum meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. Dengan ada permohonan terdakwa, hakim Hanifzar, SH., MH menunda persidangan hingga Rabu pekan depan.
Terdakwa menjadi pesakitan di ruang sidang PN Sorong lantaran menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman pada Senin tanggal 25 September 2017 sekitar 11.30 WIT terdakwa mendapat telepon dari saudara Boy Edward Sijono Ramschie, yang mengatakan “kamu dimana, barang sudah ada disini” kemudian dijawab oleh terdakwa “kalau sudah ada uang saya kesitu”.
Terdakwa lalu menelepon salah satu temannya mengatakan “ada rokok besar” lalu dijawab teman terdakwa “iya sudah, ada uang 500 ribu disini, nanti kamu tambah sisanya baru kita ambil”.
Terdakwa bertemu dengan Boy Edward Sijono Ramschie di salah tempat di Jalan Raja Ampat Kampung Baru. Terdakwa menyerahkan uang 500 ribu, saudara Boy memberikan satu bungkus plastik besar dan sedang ganja. Terdakwa berjanji akan memberikan sisanya
Terdakwa selanjutnya membagi paket ganja plastik sedang menjadi dua bagian. Barang haram tersebut dinikmati sedikit oleh terdakwa seusai kuliah, Selasa tanggal 26 September 2017 sekitar pukul 00.30 WIT. Tak lama berselang terdakwa ditangkap. [jun]