SORONG, sorongraya.co – Melakukan tindak pidana dengan memiliki enam bungkus paket ganja, Nikolaas Hendrik Huwae (21) divonis 4 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan, S.H., M.H
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong. Senin, 4 Maret 2019, Nikolaas terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya divonis dengan pidana pokok, barang bukti berupa enam paket ganja dan satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar vonis Hakim, Nikolaas melalui pengacaranya, Vecky Nanuru, S.H dan Joromias Wattimena, S.H serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Elis Nathalia Padawan, S.H menyatakan menerima.
Sebelumnya, Nikolaas dituntut 5 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 10 bulan penjara oleh JPU Elis Nathalia Padawan, S.H.
Warga Jalan Menur Klademak 3B Kota Sorong ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana Narkotika jenis ganja.
Nikolaas ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong pada hari Selasa, 17 Juli 2018 di Kompleks Perumahan Harapan Indah kilometer 10 masuk.
Saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Sorong ditemukan enam paket ganja. Warga jalan Menur ini terpaksa menjalani proses hukum lebih lanjut. [jun]