SORONG, sorongraya.co – Meski terjadi perdebatan yang cukup alot untuk menghadirkan saksi berinisial AW dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu terhadap terdakwa R alias P, Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H tetap bacakan tuntutan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong Kamis, 24 Januari 2019, JPU menuntut 5 tahun penjara denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa R.
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa R dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu buah handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Pasca pembacaan surat tuntutan, 19 Penasehat Hukum (pengacara) dari Peradi Sorong yang dipimpin Max Mahare, S.H ini meminta waktu dua minggu kepada Majelis Hakim yang dipimpin Donal Sopacua, S.H untuk menyiapkan Nota Pembelaan (Pledoi).
“Kami perlu membedah dari awal perkara ini hingga akhir agar semuanya terang benderang di dalam nota pembelaan kami,” terang Max di persidangan.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim menyarankan percobaan satu minggu. Pasalnya, pihaknya setiap minggu harus memasukan laporan hasil persidangan ke Mahkamah Agung. Jika waktu minggu belum cukup, kita berikan kesempatan satu minggu lagi kepada Penasihat Hukum terdakwa guna menuntaskan nota pembelaan. Permohonan penasehat hukum terdakwa dan pun disetujui oleh JPU.
Sebelumnya, terdakwa R menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran dituduh sebagai perantara Narkotika golongan I jenis Sabu.
Penyalahgunaan barang haram tersebut dilakukan terdakwa pada Jumat, 21 September 2018 sekitar pukul 00.00 WIT di Jalan Misool Kampung Baru, Kota Sorong, tepatnya di Diskotik Pandora. [jun]
Meski Terjadi Debat Alot Hadirkan Saksi AW, JPU Tetap Bacakan Tuntutan
Guntur2 min baca

