Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terungkap Siapa AW Aktor yang Diduga Kuat Menjebak R Dalam Kasus Sabu

×

Terungkap Siapa AW Aktor yang Diduga Kuat Menjebak R Dalam Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Sidang penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong Kamis, 24 Januari 2019 mengungkapkan siapa AW aktor yang diduga kuat menjebak terdakwa R alias P.

Dalam persidangan, terdakwa R mengungkapkan bahwa dirinya dijebak AW (saksi) dengan diberikan uang sebesar Rp 1,2 juta untuk memesan sabu-sabu, berdalih untuk dikonsumsi selama bekerja di kapal.

Berdasarkan cerita terdakwa R, berawal pada Jumat, 21 September 2018 malam, di tempatnya bekerja tepatnya di Diskotik Pandora, AW datang bersama salah satu temannya yang diketahui seorang oknum Polisi. “Saya lalu menemani mereka di bartender. Sesaat kemudian AW berbicara kepada saya dan meminta tolong saya untuk memesan ‘barang’ kemudian AW memberikan uang sebesar Rp 1,2 juta. Setelah saya memesan, barang tersebut datang dan diantar oleh Iskandar (DPO) lalu saya menyerahkan uang dan menerima ‘barang’. Selanjutnya saya serahkan ke AW.

Setelah itu, saya diajak AW untuk masuk room untuk berkaraoke sambil menenggak minuman keras (miras). Tak lama kemudian, AW mengajak saya Check Out (CO) ke Hotel 88 dengan membayar tender Rp 1 juta untuk dua Ladis. Kami berempat pun pergi ke Hotel tersebut dan memesan dua kamar. Saya satu kamar bersama AW, sedangkan teman saya M sekamar dengan teman AW, yaitu SM (oknum anggota Polres Sorong).

Kami berkencan semalaman, lalu AW meminta saya untuk menghubungi terdakwa NN (berkas terpisah) yang nomornya didapat dari Iskandar (DPO). Lalu saya menelepon NN untuk memesan barang dengan menggunakan handphone AW. Sayangnya, tak lama berselang saya dan NN ditangkap, saat ditangkap saya sempat protes, kenapa Iskandar tidak ditangkap, dia kan yang datang membawa barangnya,” terang R.

Meskipun setelah pengakuan terdakwa R, Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H tetap berkeyakinan pada keterangan saksi di persidangan (berita terpisah) bahwa terdakwa R menerima barang dari Iskandar.

Namun berbeda dengan pendapat dari penasehat hukum (pengacara) terdakwa yang dipimpin Max Mahare, S.H. Menurut Max, yang memesan barang adalah AW, dan uang yang digunakan untuk membeli juga dari AW. Artinya, klien kami (terdakwa R) sama sekali tidak memiliki niat untuk mengonsumsi sabu tersebut.

Sebelumnya, terjadi perdebatan alot dari penasihat hukum terdakwa dari Peradi Sorong yang berjumlah 19 yang memaksa JPU, I Putu Sastra Adi Wicaksana untuk menghadirkan AW agar dapat didengar keterangannya.

19 PH (pengacara) terdakwa menyatakan, berdasarkan pasal 160 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) menjelaskan keterangan saksi di persidangan wajib didengarkan oleh Hakim. Sementara menurut JPU, pihaknya tak perlu menghadirkan saksi (AW) lagi “Bagi kami keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya sudah cukup,” kata JPU

Karena tak mendapat respon untuk menghadirkan AW, tim PH terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk menskors persidangan selama 5 menit agar tim PH bisa berunding. Akhirnya, tim PH terdakwa sepakat jika JPU tak lagi dihadirkan di persidangan, Kami mohon agar semua yang menjadi permintaan kami dicatat dalam berita acara persidangan. Untuk itu, kami memohon hadirkan barang bukti serta dibukanya kembali pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa,” ujar tim PH

Perlu diketahui, menyangkut Penasihat Hukum terdakwa maupun JPU untuk membuka kembali persidangan dengan menghadirkan saksi meskipun persidangan sudah pada tahapan tuntutan berdasarkan pasal 182 ayat (2) KUHAP, yang kemudian turunannya pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.