Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Merasa Difitnah, Yosep Titirlolobi Lapor Balik Ke Polisi

×

Merasa Difitnah, Yosep Titirlolobi Lapor Balik Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Menanggapi laporan polisi yang dibuat tiga mantan pekerja PT Uni Raya Timber pada Jumat pekan lalu 18 September 2020, Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirloloby justru balik melaporkan ketiga mantan pekerja itu di SPKT Polres Sorong Kota pada Rabu sore 23 September 2020.

Dalam hak jawabnya, Yosep menegaskan ketiga mantan pekerja PT Uni Raya Timber tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.

“Laporan sudah buat tadi, dan sudah diproses oleh polisi. Selanjutnya apabila mereka berupaya agar permasalahan ini sedapat mungkin diselesaikan secara kekeluargaan, saya akan tetap lanjut proses hukum,” tegas Yosep saat diwawancarai sorongraya.co. Rabu 23 September 2020.

Yosep mengaku jika semua pekerjaan sudah diselesaikan hingga 68 pekerja dibayarkan oleh pihak perusahaan, lantas Dia kembali mempertanyakan dasar apa sehingga dirinya dituding menipu, menggelepakan bahkan melakukan pemerasan.

Sembari memperlihatkan bukti-bukti yang ada, Yosep kemudian menceritakan awal perjalanan penanganan permasalahan mantan pekerja PT Uni Raya Timber.

“Sekitar bulan Juni 2018, datanglah 68 mantan pekerja PT URT menemui saya di kantor LBH meminta untuk didampingi, namun mereka tidak menyertakan SKTM. Saya katakan pada waktu itu akan mendampingi dengan memakai bendera LBH, nanti ketika permasalahan ini sampai ke PHI, saya akan memakai kantor pengacara privat,” tutur Yosep.

Sementara dalam penanganannya, lanjut Yosep, pada tanggal 12 Oktober 2018 tercapailah kesepakatan bipartit, yang mana perusahaan melakukan pembayaran tiga tahap. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 50 juta pada tanggal 20 September 2018, kemudian Rp 50 juta pada tanggal 21 September 2018, dan pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 645.581.500. sehingga total yang sudah dibayarkan perusahaan kepada 68 pekerja adalah Rp 745.581.500.

Mengenai selembar surat kesepakatan, Yosep mengaku bukan dirinya yang menandatangani, melainkan Kepala Biro Perburuhan LBH Gerimis, Agus Fernandez pada tanggal 6 Oktober 2018. “Mengenai isi dari surat kesepakatan itukan mereka sendiri yang mengisinya disertai perinciannya,” pungkasnya.

Yosep mengakui setelah pembayaran 68 pekerja tersebut, dan pada tanggal 19 Nopember 2018 62 pekerja bertemu dengannya untuk didampingi. Alhasil, 62 pekerja yang memiliki masa kerja bervariasi antara enam bulan dan satu tahun tetap dibayarkan semua. Perusahaan membayar Rp 306.630.875 kepada 62 pekerja, meskipun mereka berstatus pekerja kontrak dengan durasi Tiga bulan, Enam bulan hingga Satu tahun kerja.

Selanjutnya, pada bulan Januari 2019, perusahaan kembali melakukan pembayaran kepada 51 pekerja sebesar Rp 400 juta lebih. Untuk yang satu ini, diakui Yosep, dirinya tidak diberikan kuasa mendampingi. Jika dikalkulasikan, jumlah keseluruhan yang dibayarkan PT URT sebesar 1,4 miliar.

Dari pembayaran terhadap 68 pekerja, saya menerima uang terima kasih 119 juta, sedangkan dari 62 pekerja yang saya bantu mendapat 35 juta rupiah. Nah, setelah pertemuan bipartit itu dilakukan, 68 pekerja sepakat ridak akan menuntut lagi. Artinya, pertemuan bipartit sudah selesai. Apalagi disaksikan dan ditandatangani oleh Disnaker Kabupaten Sorong.

Yosep menambahkan, ketika pembayaran selesai pada bulan Juli 2019, mereka mencabut kuasa darinya. Lalu perusahaan kembali memakainya sebagai kuasa hukum pada Januari 2020. Ada jeda waktu sekitar Tujuh bulan dari pencabutan hingga menerima kuasa baru.

Dia mengungkapkan, dari 181 orang, 167nya hingga saat ini masih bekerja di perusahaan. Sementara 14 orang lainnya tidak bekerja. “Bisa jadi, 48 orang ini terkena sanksi, termasuk tiga orang yang melaporkan saya ke polisi. Saya mau katakan, jika mereka tidak bekerja, itukan haknya perusahaan,” tegas Yosep.

Menyoal tudingan 68 mantan pekerja bahwa uang dibayarkan perusahaan bukanlah pesangon, Kata Yosep mengapa saat pertemuan bipartit justru disepakati. Malahan empat pekerja lainnya yang dibayar dibantu walaupun tidak ada uang terima kasih.

“Saya yakin laporan yang sudah saya buat, pastinya akan diproses secara profesional oleh penyidik Polres Sorong Kota,” tutur Yosep. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.