Hukum & Kriminal

Menyalahgunakan Narkotika, Angga Divonis 4 Tahun Penjara

×

Menyalahgunakan Narkotika, Angga Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang putusan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa Erlangga Satria Rumadan alias Angga, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu siang 30 September 2020 dipimpin hakim Dinar Pakpahan. 

Dalam putusannya, hakim Dinar Pakpahan menyatakan bahwa terdakwa terbukti berasalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya terdakwa dijatuhi pidana 4 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

Selain menjatuhkan vonis pidana pokok kepada terdakwa, barang bukti berupa 10 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah pembungkus plastik, 1 lembar tisu, 1 buah botol deodorand, 1 buah jok motor, 1 buah knalpot motor dan 1 unit HP dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis yang diterima terdakwa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Terkait putusan hakim, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Moch. Yandilen maupun JPU Elson Butarbutar menyatakan menerima.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Erlangga Satria Rumadan alias Angga didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekitar pukul 14.15 WIT, di Jalan Sapta Taruna, tepatnya di depan Lapas Klas IIb Sorong.

Terdakwa ditangkap beserta barang bukti oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Papua Barat. Sejak saat itulah, terdakwa menjalani proses hukum hingga berakhir di meja hijau PN Sorong.[jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.