Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Angga Syahputra Dipidana 8 Tahun penjara

×

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Angga Syahputra Dipidana 8 Tahun penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, Angga Syahputra dijatuhi pidana 8 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong, dalam sidang lanjutan online, Rabu 30 September 2020.

Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan di dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Angga Syahputra terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perunahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Pidana yang diterima Angga Syahputra lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Alwin Michel Rambi pada persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Angga Syahputra menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NS (15). Persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekitar 23.30 WIT.

Terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif pasal 82 ayat (1) uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu atau kedua pasal 82 ayat (1) uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu.

Dengan bujuk rayuan, terdakwa kemudian melampiaskan hasrat birahinya kepada korban. Hubungan badan layaknya suami istri antara korban dengan terdakwa dilakukan lebih dari sekali.

Sidang yang berlangsung secara online dihadiri penasihat hukum terdakwa, Moch Yandilen dan Sarana Buwana.[jun]

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.