Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

14 Hari Kedepan Pengadilan Negeri Sorong Laksanakan Work From Home

×

14 Hari Kedepan Pengadilan Negeri Sorong Laksanakan Work From Home

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sejak hari ini hingga 14 hari kedepan Pengadilan Negeri Sorong melaksanakan Work From Home (bekerja dari rumah). Kebijakan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari pimpinan.

Kebijakan bekerja dari rumah kami lakukan untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Sorong. Apalagi saat ini kondisi Kota Sorong yang mengalami penambahan pasien positif Covid-19. Bahkan, yang terbaru, muncul klaster baru perkantoran,” kata Humas PN Sorong, Dedi Sahusilawane, Kamis siang 01 Oktober 2020.

797
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Menurut Dedi, meski bekerja dari rumah, absensi tetap berjalan seperti biasanya. Namun, untuk kegiatan persidangan otomatis tidak bisa dilaksanakan. Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong sekaligus memberitahukan bahwa sidang pidana sementara tidak dapat dilakukan selama 14 hari kalender. Demikian halnya dengan, sidang perkara perdata, tidak dapat dilaksanakan sementara waktu.

Seperti kita ketahui bersama di PN Sorong ini banyak terjadi interaksi dengan pengunjung sidang, kemudian aparat keamanan yang melimpahkan berkas perkara lalu diperiksa, hingga berlanjut ke persidangan. Hal-hal inilah yang menurut kami bisa mempercepat penyebaran covid-19. Makanya kami mengambil langkah kerja dari rumah,”ujar Dedi.

Dedi mengaku, meskipun bekerja dari rumah, bukan berarti kita libur. Contohnya, SIPP, hal itu bisa dikerjakan dari rumah. Bekerja selama 14 hari di rumah semata-mata merupakan upaya menunjang program pemerintah mengurangi penyebaran covid-19.

Selama waktu 14 hari kalender, PN Sorong menyiapkan petugas piket, yang nantinya dapat memberikan pelayanan administrasi jika ada tahanan yang masa penahanannya habis. Ini harus dilakukan karena menyangkut hak asasi orang. Selain petugas piket, nantinya juga akan ada pegawas piket, yaitu hakim guna mengontrol proses pelayanan perpanjangan masa penahanan. Kalau pendaftaran perkara baru maupun pelimpahan perkara, bisa dilakukan setelah 14 hari,” ujarnya.[jun]

710
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.