SORONG,sorongraya.co- Warga Jalan Danau Maninjau Rufei, Kota Sorong, Didi Koibur (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (16/02/2021) lantaran mencuri sepeda motor milik korban Edi Cahyono.
Sidang terbuka yang berlangsung secara daring tersebut dipimpin hakim Muslim Asidiki, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara.
Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menjelaskan, pencurian satu unit sepeda motor milik korban Edi Cahyono, dilakukan terdakwa bersama dua orang rekannya, yaitu Maurits Soleman Rahangmetan alias Mores (dalam berkas perkara lain) bersama Darwin Muna (belum tertangkap) serta Epin Tetelepta (belum tertangkap).
Perbuatan melawan hukum tersebut terjadi pada hari Senin 21 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIT, di Jalan Basuki Rahmad Km 8 Kota Sorong.
Saling berboncengan, mengendarai sepeda motor terdakwa bersama ketiga temannya hendak mencuri sepeda motor. Dan ketika melintas di jalan Basuki Rahmad Km 8 melihat motor milik korban terparkir di depan ATM, dalam keadaan tidak terkunci.
Seketika terdakwa menghentikan sepeda motornya, lalu turun menuju sepeda motor milik korban. Tak lama kemudian terdakwa mendorong lalu menaiki motor milik korban menuju jalan baru.
Selanjutnya, motor milik korban dijual oleh Darwin Muna (belum tertangkap) kepada temannya seharga 1 juta rupiah. Uang hasil penjualan motor, terdakwa pakai membeli minuman keras cap tikus untuk dikonsumsi bersama dengan teman-temannya.
Atas perbuatannya, terdakwa diganjar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP atau Pasal 362 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sidang masih akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.(jun)