SORONG,sorongraya.co– Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Propinsi Papua Barat bersama tim ahli Universitas Gadjah Mada serta tim teknis telah melaksanakan rapat pembahasan Analisa Dampak Lingkungan Hidup-Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (ANDAL RKL-RPL) terhadap pengembangan fasilitas perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit PMP pada 10-11 Februari 2021 di Swissbell Hotel Kota Sorong.
Kegiatan sidang dan rapat komisi ini meliputi penilaian dokumen terhadap pengembangan fasilitas perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit PT Putera Manunggal Perkasa di Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat serta mendengarkan masukan/saran dari masyarakat.
Selain dihadiri konsultan pembangunan PT Mitra Hijau Indonesia, sidang Andal juga dihadiri PMP, OPD terkait dari Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat sebagai tim teknis dan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada.
Sesuai kapasitasnya tim ahli secara khusus menilai dokumen dan membahas aspek teknis pembangunan. Sementara pembahasan yang fokus pada aspek sosial dan lingkungan, pemerintah menghadirkan perwakilan masyarakat dari 8 kampung yang berasal dari Distrik Kais Pantai, Kais Darat serta Distrik Aifat Timur Selatan.
Sekretaris komisi merangkap ketua tim teknis, Daniel Leonard menyatakan bahwa penilaian terhadap dokumen Andal yang dilakukan kali ini melibatkan dua kabupaten yaitu Sorong Selatan dan Maybrat, sehingga pelaksanaannya harus dilaksanakan di Kota Sorong dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Karena masih pandemi saya meminta agar seluruh peserta tetap memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak serta tetap menggunakan masker,” ujarnya.
Sementara itu, tim ahli dari UGM , Profesor Eko Sugiharto yang bergabung secara virtual juga memberikan arahan agar memberikan penilaian terarah pada dokumen.
“ Masing-masing penilai harus mencermati bab dan memberikan penilaian berdasarkan keahlian masing-masing dan teliti,” kata Prof Eko.
Pengembangan terhadap fasilitas perkebunan dan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan bagian dari komitmen ANJ sebagai investor dalam pengembangan unit usahanya yang ada di Papua Barat. Tentu dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek lingkungan serta dampak yang ditimbulkan.
“ Sidang Andal terhadap dokumen lingkungan ini penting bagi pengembangan terhadap fasilitas perkebunan termasuk pabrik kelapa sawit PMP, karena hasilnya nanti untuk melengkapi dokumen Andal yang telah kami miliki sebelumnya. Tentu dengan penilaian dari tim ahli serta masukan, saran masyarakat,” kata Gritje Fonataba.
Gritje menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku tim teknis yang terdiri dari pemerintah propinsi Papua Barat dan pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat akan melakukan penilaian terhadap dokumen yang diajukan, termasuk adanya perbaikan dan penyempurnaan dokumen dengan tambahan dokumen lampiran dan saran peserta.
Saran dan masukan dari masyarakat juga perlu. Pelibatan masyarakat itu nyata dan vital bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat itu sendiri,” ungkap Gritje.
Rapat komisi dilaksanakan sebagai sebagai salah satu syarat seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 43 Ayat 1 Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. Pasal 43 Ayat 2, Perusahaan wajib melakukan perubahan terhadap Izin Lingkungan karena memenuhi kriteria berupa perubahan sarana usaha dan/ atau kegiatan dan ada usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam izin lingkungan.(tri)