SORONG, sorongraya.co- Lantaran mengambil dua buah handphone, terdakwa I YW, terdakwa II IK dan terdakwa III RSL menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong. Rabu, 19 September 2018.
Sidang yang dipimpin Dinar Pakpahan, S.H., M.H dihadiri jaksa Zenericho, S.H menggantikan Henry Siahaan, S.H.
Dalam dakwaan yang dibacakan Zenericho, dijelaskan perbuatan para terdakwa terjadi pada tanggal 9 Mei 2018 pukul 02.00 WIT di Km 21 Aimas tepatnya di Mess Workshoop.
Awalnya terdakwa I menemui RL (DPO) kemudian mengajak RL untuk mencuri di mess workshoop dan RL mengatur tempat untuk bertemu di Halte Malanu. Selanjutnya terdakwa I kembali bertemu dengan terdakwa II dan terdakwa III.
Setelah bertemu terdakwa I menyamapaikan maksudnya dan kedua terdakwa langsung menyetujui untuk melakukan pencurian. Kemudian para terdakwa menggunakan dua unit sepeda motor menuju ke Aimas. Sesampainya di tempat yang menjadi target terdakwa I mengintip ke dalam dan melihat empat orang yang sedang tidur sementara dua buah HP berada di lantai.
Setelah melakukan pengintipan terdakwa I dan II masuk ke dalam dengan cara membuka pintu dengan menggunakan obeng plat dan satu buah pisau dapur yang sudah mereka disiapkan. Setelah berhasil masuk terdakwa I kemudian mengambil satu buah HP merek Oppo yang terletak disamping kanan (saksi Sutrisno) dan satu buah HP Oppo yang terletak di samping (saksi Winarko) kemudian kedua terdakwa itu keluar secara diam-diam.
Usai mengambil kedua HP tersebut para terdakwa kemudian menelpon RL dan terdakwa III untuk menjemput mereka di lokasi tempat mereka mencuri. Selanjutnya para terdakwa kabur dengan menggunakan motor ke Kota Sorong.
Atas perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa di dakwa dengan pasal 363 ayat (2) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. [jun]