SORONG,sorongraya.co- Menanggapi keluhan yang disampaikan Kristian Sujono pada Jumat di sejumlah media cetak maupun online dan juga media televisi, kuasa hukum Papua Diving, Alexi Sasube mengatakan, pihaknya siap apabila yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya tetap melanjutkan permasalahan ini.
Lebih lanjut Alexi mengatakan, dia (Kristian Sujono) sudah menandatangani hak normatif dan berjanji tidak akan mengajukan tuntutan. Tak hanya itu, terkait pelanggaran berat, perusahaan sudah mendapat buktinya. Kalau memang hal itu masih dipertanyakan, kami akan menyampaikannya kepada yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya.
Bagaimana perusahaan mau membayar pesangon jika dia membocorkan rahasia perusahaan. Yang jelas kami siap menghadapi langkah hukum yang diambil oleh Kristian Sujono beserta kuasa hukumnya,” ujar Alexi ketika dihubungi, Senin siang 05 Oktober 2020.
Diberitakan sebelumnya, Kristian Sujono, mantan karyawan Papua Diving dipecat secara sepihak. Kepada awak media, Jumat siang 02 Oktober 2020, Kristian Sujono didampingi kuasa hukumnya, John Rahantoknan dan Areos Borolla menceritakan kronologis pemecatan dirinya. Berawal dari informasi yang diterima oleh pimpinannya, dari salah satu oknum. Pimpinan pun memanggil saya lalu bertanya apakah benar kamu membocorkan rahasia perusahaan. Berkali-kali saya katakan tidak pernah membocorkan rahasia perusahaan. Namun, pimpinan saya tidak percaya. Untuk kedua kalinya saya dipanggil, kemudian disodorkan SP III normatif beserta surat pemecatan.
Kalaupun demikian, seharusnya perusahaan tidak langsung mengambil sikap memecat. Dicari tahu dulu akar permasalahannya lalu dilakukan klarifikasi. Tetapi saya merasa tidak pernah membocorkan rahasia perusahaan,” ujarnya.
Kristian menambahkan, saya sudah berupaya meminta kepada perusahaan untuk dilakukan klarifikasi, dengan menghadirkan semua pihak yang mendengar atau mengetahui saya membocorkan rahasia perusahaan. Akan tetapi hal itupun tidak direspon oleh perusahaan.
Saya hanya minta hak sebagai mantan karyawan diselesaikan dengan baik. Selain itu, perusahaan transparan dalam melihat permasalahan yang dituduhkan kepada saya,” kata Kristian, Jumat siang 02 Oktober 2020.
Selaku kuasa hukum dari Kristian Sujono, Johan Rahantoknam menambahkan, pihaknya telah menyampaikan klarifikasi kepada perusahaan, tapi tidak dijawab. Begitu juga ketika kami melayangkan somasi, melalui kuasa hukumnya, Papua Diving tidak mau membayar pesangon.
Karena tidak ada tanggapan, makanya kami menyurat ke Disnaker Kota Sorong dan juga Korwil Tenaga Kerja Papua Barat. Sekiranya kami bisa mendapat jawaban atas penyelesaian permasalahan yang terjadi.
Klien kami inikan sudah bekerja sejak tahun 2014 hingga 2020. Dipecat pun tidak melalui prosedur yang benar.
Perlu diketahui bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, apabila perusahaan melakukan pemecatan sepihak, maka berkewajiban membayar pesangon.
Kami berharap, perusahaan bisa memberikan pesangon tersebut kepada klien kami, ” ungkap Johan.[jun]