SORONG,sorongraya.co- Terdakwa kasus pembunuhan Selpianus Labok alias Nus menjalani sidang putusan, Kamis, 05 Oktober 2023.
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Muslim Ash Shidiqqi, terdakwa Selpianus Labok alias Nus dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
Terdakwa Selpianus Labok alias Nus terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, melanggar Pasal 338 KUHP.
Vonis yang diterima Selpianus Labok alias Nus lebih conform dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Terdakwa Selpianus Labok alias Nus diketahui melakukan pembunuhan terhadap Selvianus Edy Labok alias Edy, yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.
Warga Jalan Klamana Km 13 Kelurahan Klasaman, Distrik Klaurung, Kota Sorong itu pada sidang sebelumnya di dakwa oleh JPU dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, sekitar pukul 08.40 WIT.
Terdakwa nekad membunuh Selvianus Edy Labok alias Edy dengan menggunakan busur dan anak panah lantaran permasalahan sepele.
Korban yang mengalami luka akibat terkena panah di bawah ketiak sebelah kiri seketika terjatuh ke tanah dan meninggal dunia.