SORONG,sorongraya.co- Pemerkosa anak majikan Zakaria Bato menjalani sidang tuntutan yang di gelar Kamis, 05 Oktober 2023.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elson Butarbutar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 Huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin Rivai Rasyid Tukuboya memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, Irene Ischak untuk mengajukan pembelaan.
Zakaria Bato menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran memerkosa anak majikan yang diketahui berinisial KP.
Terdakwa yang telah beristri ini awalnya bekerja pada orang tua korban sebagai tukang potong kayu atau tukang chainsaw.
Karena sering bertemu dengan korban akhirnya muncul niat memerkosa korban. Pemerkosaan terhadap KP dilakukan terdakwa sebanyak dua kali.
Pemerkosaan pertama tidak diketahui terjadi di hari dan tanggal berapa. Tapi pemerkosaan yang kedua terjadi di hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 di Kampung Klaben, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Atas perbuatannya itu, terdakwa disangkakan dengan pasal 285 KUHP, pasal 286 KUHP atau pasal 6 Huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).