SORONG,sorongraya.co- Tiga tersangka kasus dugaan makar, masing-masing berinisial UK, YY dan WY dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong oleh Polres Tambrauw, Jumat, 06 Oktober 2023.
Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan makar dari Polres Tambrauw.
Kasi Pidum menyebut bahwa ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. Tersangka UK berperan mensosialisasikan Papua Merdeka. Intinya lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tersangka YY yang masuk dalam struktur organisasi KNPB sektor Tambrauw itu sebagai intelijen sekaligus penghubung masyarakat.
Sementara tersangka WY memiliki peran sebagai keamanan pada saat kegiatan sosialisasi dan pelantikan KNPB sektor Tambrauw.
” Pasal yang disangkakan 106 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atai kedua pasal 110 ayat (1) jo pasal 87 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ujar Eko Nuryanto.
Eko Nuryanto menambahkan, adapun barang buktinya, antara lain bendera bintang kejora, bendera KNPB, handpone yang didalamnya terdapat foto dan rekaman video pelantikan KNPB sektor Tambrauw dan sejumlah pakai loreng TPN OPM.
” Setelah tahap dua, pihaknya akan secepatnya menyiapkan dakwaan dan selanjutnya perkara didaftarkan ke PN Sorong.
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke itu memastikan sebelum Desember, perkara sudah selesai.
Diberitakan sebelumnya, polres Tambrauw membubarkan secara paksa pelantikan KNPB Tambrauw pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023.