Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Mappiasse Dituntut 2,6 Tahun Penjara Karena Menipu

×

Mappiasse Dituntut 2,6 Tahun Penjara Karena Menipu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum Yusran Baadilah, SH menuntut terdakwa Mappiasse dengan pidana dua tahun enam bulan penjara. Menurut Yusran, Mappiasse melakukan tindak pidana penipuan terhdap Rabasiah sebesar Rp 50 juta.

Terdakwa melanggar pasal 378Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Gracelyn Manuhuttu, SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bersikap mengajukan pembelaan.

558
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan yang kemudian dilanjutkan putusan. Tindak pidana penipuan dilakukan terdakwa pada 4 Juli 2017. Saat itu terdakwa bersama istrinya Maryam Manopo datang menemui korban di kiosnya di kompleks pasar bersama Kota Sorong, lalu mengatakan mau pinjam uang Rp 20 juta dengan alasan terdakwa dapat proyek jalan lingkungan.

Seminggu kemudian, terdakwa beserta istrinya datang lagi meminjam uang 15 juta dengan iming-iming akan mengembalikan sebesar 50 juta. Namun, janji itu tidak pernah ditepati oleh terdakwa beserta istrinya. [jun]

528
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.