SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum Yusran Baadilah, SH menuntut terdakwa Mappiasse dengan pidana dua tahun enam bulan penjara. Menurut Yusran, Mappiasse melakukan tindak pidana penipuan terhdap Rabasiah sebesar Rp 50 juta.
Terdakwa melanggar pasal 378Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Gracelyn Manuhuttu, SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bersikap mengajukan pembelaan.
Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan yang kemudian dilanjutkan putusan. Tindak pidana penipuan dilakukan terdakwa pada 4 Juli 2017. Saat itu terdakwa bersama istrinya Maryam Manopo datang menemui korban di kiosnya di kompleks pasar bersama Kota Sorong, lalu mengatakan mau pinjam uang Rp 20 juta dengan alasan terdakwa dapat proyek jalan lingkungan.
Seminggu kemudian, terdakwa beserta istrinya datang lagi meminjam uang 15 juta dengan iming-iming akan mengembalikan sebesar 50 juta. Namun, janji itu tidak pernah ditepati oleh terdakwa beserta istrinya. [jun]