Riyuda Jaya alias Yuda (27), saat menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda putusan. /Foto: Junaedi
Hukum & Kriminal

Mantan Pegawai Honorer RSUD Waisai Divonis 6 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – Mantan pegawai honorer RSUD Waisai, Riyuda Jaya alias Yuda (27), divonis enam tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan, S.H., M., dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong Senin, 4 Maret 2019.

Lantaran memiliki tanggung jawab tiga orang anak yang masih kecil, Riyuda yang divonis 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 4 bulan penjara, rupanya setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stevy Ayorbaba, S.H.

Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan, S.H., M.H dalam amar putusannya menyatakan, Riyuda terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasca vonis Hakim, mantan pegawai honorer RSUD Waisai ini maupun JPU, Stevy Ayorbaba, S.H menyatakan menerima.

Pria berumur 27 tahun ini terpaksa harus menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong lantaran melakukan persetubuhan disertai kekerasan dan tipu muslihat dengan anak dibawah umur berinisial CJPS yang tak lain adalah anak tirinya.

Perbuatan tercela itu dilakukannya pada bulan Juli 2017 sampai dengan Agustus 2018, dengan modus memberikan uang Rp 5.000 (lima ribu) kepada korban dan meminta agar jangan memberitahukan kepada ibunya.

Diketahui, CJPS (Korban) yang masih berusia delapan tahun itu disetubuhi Riyuda lebih dari sekali. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.