SORONG,sorongraya.co- Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang yang di gelar Rabu, 13 September 2023 menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa Leonardo Welerubun alias Leo.
Selain itu, hakim Lutfi Tomu pun mewajibkan terdakwa membayar denda 2 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Sementara barang bukti berupa 24 bungkus plastik besar ganja, 1 kantong plastjk ganja, 9 bungkus plastik kecil ganja, 1 kantong plastik kecil warna kuning dan 1 karung umbi-umbian dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Ampi Kompleks Surya Kelurahan Klabala, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang sebelumnya terdakwa Leonardo Welerubun dituntut 12 tahun penjara, denda 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Ashar Rahmatulah.
Pria 26 tahun tersebut menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara membawa ganja dari Jayapura untuk kemudian diedarkan di Kota Sorong.
Polisi yang mendapat informasi kemudian menangkap terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023, sekitar pukul 19.00 WIT. Saat itu, terdakwa yang baru tiba dari Jayapura dengan mrnggunakan kapal putih langsung di tangkap di pelabuhan Sorong.
Terdakwa kemudian menjalani proses hukum lanjutan untuk memertanggung jawabkan perbuatannya.