SORONG,sorongraya.co- Dua warga Jalan Timun Unit II Aimas Kabupaten Sorong, Wawan Himawan dan Suatma menjalani sidang dakwaan yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 13 September 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elson Butarbutar dalam Surat Dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa Wawan Himawan dan terdakwa Suatma memiliki 8 ekor satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi surat izin dari pemerintah.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan kedua terdakwa di rumah kost-kosannya di Jalan Puak HBM Kota Sorong pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIT.
Terdakwa Wawan Himawan dan terdakwa Suatma beserta barang buktk 8 ekor satwa yang dilindungi, yang terdiri dari 2 ekor Kakatua Koki, 1 ekor Nuri Hitam, 3 ekor Kasturi Hitam dan 2 Ekor Nuri Bayan kemudian dimankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat.
Terdakwa Wawan Himawan dan terdakwa Suatma diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim, Bernadus Papendang memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang Rabu pekan depan.