SORONG, sorongraya.co – Polres Sorong Kota kembali meringkus dua pelaku pencurian Hand Phone (HP) di counter Viral yang beralamat jalan Jendral Sudirman Pasar Baru. Kedua pelaku tersebut berinisial AR dan SR.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Syaifur Rahman mengaku jika kedua pelaku melakukan aksinya pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2020, sekira pukul 03.55 WIT.
“Sebelumnya kedua tersangka sudah merencanakan kejahatan pada siang hari. Saat itu mereka dari kapal ikan Jembatan Puri untuk berangkat, namun mereka ketinggalan kapal dan dari situlah direncanakan aksinya,” kata Syaiful di Mako Brimob Detasemen B Suprau Sorong, Papua Barat. Selasa siang 03 Maret 2020.
Sembari menunggu malam hari, kata Syaiful, AR dan SR ke toko bangunan membeli perkakas gergaji besi yang digunakan untuk membuka gembok counter, lalu kembali kerumah temannya.
“Jadi dari rumah temannya pelaku pergi kembali ke jembatan puri sekitar pukul 21.00 WIT dan setibanya disana tersangka berdiskusi untuk melakukan aksinya sebelum sholat subuh,” terang Syaiful.
Sekitar pukul 03.55 WIT, kedua pelaku mendatangi counter tersebut untuk melakukan aksinya. AR bertugas meng-gergaji gembok dan SR memantau situasi.
“Kau yang pegang gergaji besi dan potong gembok, lalu saya yang pantau-pantau orang diluar,” kata Syaiful menirukan percakapan SR dan AR.
Setelah berhasil merusak gembok, AR dan SR lalu masuk ke dalam conter dan membuka lemari/etalase HP kemudian keduanya membawa sebanyak 19 unit HP degan bermacam merk.
Akibat perbuatan tersebut. AR dan SR dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke (3) ke (4) dan ke (5) KUHP Pidana dengan diancaman hukuman selama Tujuh tahun penjara. [tri]
Editor: Endang Sukamti