Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Lagi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Hp di Counter Viral

×

Lagi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Hp di Counter Viral

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Polres Sorong Kota kembali meringkus dua pelaku pencurian Hand Phone (HP) di counter Viral yang beralamat jalan Jendral Sudirman Pasar Baru. Kedua pelaku tersebut berinisial AR dan SR.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Syaifur Rahman mengaku jika kedua pelaku melakukan aksinya pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2020, sekira pukul 03.55 WIT.

382
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

“Sebelumnya kedua tersangka sudah merencanakan kejahatan pada siang hari. Saat itu mereka dari kapal ikan Jembatan Puri untuk berangkat, namun mereka ketinggalan kapal dan dari situlah direncanakan aksinya,” kata Syaiful di Mako Brimob Detasemen B Suprau Sorong, Papua Barat. Selasa siang 03 Maret 2020.

Sembari menunggu malam hari, kata Syaiful, AR dan SR ke toko bangunan membeli perkakas gergaji besi yang digunakan untuk membuka gembok counter, lalu kembali kerumah temannya.

“Jadi dari rumah temannya pelaku pergi kembali ke jembatan puri sekitar pukul 21.00 WIT dan setibanya disana tersangka berdiskusi untuk melakukan aksinya sebelum sholat subuh,” terang Syaiful.

Barang bukti berupa 19 unit HP milik Counter Viral yang dicuri oleh AR dan SR. [foto: Trisnah-SR]
Barang bukti berupa 19 unit HP milik Counter Viral yang dicuri oleh AR dan SR. [foto: Trisnah-SR]
Sekitar pukul 03.55 WIT, kedua pelaku mendatangi counter tersebut untuk melakukan aksinya. AR bertugas meng-gergaji gembok dan SR memantau situasi.

“Kau yang pegang gergaji besi dan potong gembok, lalu saya yang pantau-pantau orang diluar,” kata Syaiful menirukan percakapan SR dan AR.

Setelah berhasil merusak gembok, AR dan SR lalu masuk ke dalam conter dan membuka lemari/etalase HP kemudian keduanya membawa sebanyak 19 unit HP degan bermacam merk.

Akibat perbuatan tersebut. AR dan SR dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke (3) ke (4) dan ke (5) KUHP Pidana dengan diancaman hukuman selama Tujuh tahun penjara.  [tri]

Editor: Endang Sukamti

355
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.