SORONG,sorongraya.co- Warga Jalan Pangeran Diponegoro, Syahril dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan dihadiahi hukuman 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 1 bulan penjara oleh hakim Hatijah Averine Paduwi.
Dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 27 Juli 2023, hakim Hatijah Everine Paduwi menyatakan bahwa terdakwa Syahril terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer JPU, melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di dalam vonis tersebut hakim Hatijah Everine Paduwi pun memerintahkan JPU untuk memusnahkan barang bukti 1 plastik bening besar ganja seberat 20,10 gram dan 1 plastik bening sedang ganja seberat 8,95 gram.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa maupun jaksa penuntut umum, Muhammad Reza Murti menyatakan menerima putusan.
Sebelumnya terdakwa Syahril di dakwa oleh jaksa penuntut umum melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini menjalani sidang di PN Sorong lantaran menjadi kurir narkotika jenis ganja.
Perbuatan melawan hukum tersebut silakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIT.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa diminta oleh Zulkifli (dalam berkas penuntutan terpisah) mengantarkan 1 plastik bening beaar ganja seharga 1 juta rupiah dan 1 plastik bening sedang ganja seharga 500 ribu kepada Krisna Devies (dalam berkas penuntutan terpisah).
Saat melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.