SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi Selviana Wanma, Max Mahare mengatakan, pasca putusan Praperadilan, 24 Januari 2023 lalu penyidik sama sekali tidak melakukan penyelidikan dari awal.
” Semua penyelidikan dan penyidikan telah dibatalkan, termasuk kerugian negara yang merupakan pintu masuk korupsi telah dibatalkan,” ujar Max Mahare, Senin, 18 September 2023.
Max menyebut bahwa dirinya mengajukan Praperadilan sebab alat bukti berupa perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP dan putusan terhadap Beaar Tjahyono digunakan kembali oleh Kejaksaan Negeri Sorong untuk menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka.
” Ini pokok persoalan yang sangat menarik sebab penetapan tersangka yang saat ini disandang Selviana Wanma bertentangan dengan putusan praperadilan nomor 01/Pid.Pra/2023/PN.Son, tanggal 24 Januari 2023,” ungkapnya.
Max tegaskan bahwa kejaksaan menggunakan alat bukti yang sah yang telah dibatalkan untuk menetapkan seseorang menjadi terasangka.
Di sisi lain, Selviana Wanma tidak dipanggil secara patut. Ibu Selviana Wanma sebelumnya dijemput di Bandara DEO untuk diperiksa sebagai saksi lalu ditetapkan tersangka.
” Klien kami kooperatif lalu ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Max.
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Sorong, Lutfi Tomu menyatakan bahwa PN Sorong siap menyidangkan permohonan praperadilan Selviana Wanma pada Jumat, 22 September 2023.
” Ini praperadilan kedua setelah sebelumnya pada Januari 2023 lalu Selviana Wanma mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat,” ujar Lutfi Tomu, Senin, 18 September 2023.
Lutfi menambahkan, yang daftar praperadilan Jumat kemarin adalah kuasa hukum Selviana Wanma, Max Mahare.
” Kuasanya sama seperti praperadilan pertama. Nantinya, dia join dengan pengacara dari Jakarta, yakni Jhonson Panjaitan,” terangnya.
Lebih lanjut Lutfi katakan, sidang praperadilan Selviana Wanma dipimpin hakim Fransiskus Bapthista dibantu Panitera Pengganti Imam.
” Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan akan berlangsung Jumat, 22 September 2023,” ujarnya.
Lutfi mengaku sidang praperadilan ini mengadopsi sidang perdata. Jadi, kalau pada sidang pertama para pihak termohon tak hadir maka hakim akan panggil lagi.
” Selviana Wanma mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka,” kata Lutfi.