Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Felix Wiliyanto Bantah Melakukan Intimidasi Terhadap Pemilik Hak Ulayat

×

Kuasa Hukum Felix Wiliyanto Bantah Melakukan Intimidasi Terhadap Pemilik Hak Ulayat

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menanggapi tudingan melakukan intimidasi, Agustinus Jehamin menyampaikan bahwa kedatangannya bertemu pemilik hak ulayat bukan untuk mengintimidasi melainkan memberikan pemahaman hukum kepada pihak terkait.

Karena sita jaminan kayu yang ada di SP 4 Klamono, Kabupaten Sorong tersebut merupakan objek sengketa, berhubungan dengan masalah hukum baik perkara perdata maupun pidana yang telah kami laporkan ke Polres Sorong Kota atas dugaan tindakan penipuan yang dilakukan Frengky Kantong dan Muhammad Ikbal selaku pembeli kayu dari masyarakat,” ujar Gusti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/06/2021).

Gusti menambahkan, pihaknya mendatangi masyarakat adat guna memberikan pemahaman dengan harapan masyarakat maupun kapal pengangkut tidak boleh berpidah tempat karena dalam proses sita jaminan yang telah diajukan.

Tidak adanya hubungan antara pemilik ulayat dengan Frengky Kantoni maupun Felix Wiliyanto, Gusti menyampaikan bahwa pernyataan tersebut sah-sah saja, artinya asas praduga tidak bersalah dikedepankan. Tetapi sebagai penegak hukum ia hanya memberikan pemahaman hukum.

Jadi, tidak ada intimidasi, saya tegaskan kepada pengecara pemilik hak ulayat jangan provokasi masyarakat dan itu pasti akan berdampak hukum juga,” ujar Gusti.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari Manase Padang, Markus Souissa menyatakan bahwa kliennya merasa terganggu dengan adanya tindakan dari salah satu oknum pengacara yang di duga melakukan intimidasi terhadap kliennya.

Pernyataan ini disampaikan Markus Souissa mengingat kliennya, Manase Padan, yang diketahui sebagai pemilik hak ulayat atas hasil hutan yang dikelola CV Aimas Jaya Mandiri, berlokasi di Klamono, Kabupaten Sorong merasa tidak nyaman.

Lebih lanjut Markus menambahkan, intimidasi yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut dikaitkan dengan adanya sita jaminan atas parkara nomor 51 antara Felix Wiliyanto dan Frengky Kantono yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Sorong.

Ada dua hal yang mau saya sampaikan, pertama, kalau klien kami dikaitkan dengan sita jaminan, kami justru balik bertanya, dimana sita yang dimaksud. Kedua, intimidasi di duga dilakukan orang profesionalisme terhadap masyarakat adat yang tidak mengerti hukum, sama artinya membuat keresahan.

Markus pun menegaskan, Manase Padan selaku pemilik hak ulayat tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan antara Felix Wiliyanto dengan Frengky Kantono. Karena perjanjian itu antara Felix Wiliyanto dengan CV Jaya Mandiri.

Dia mengingatkan, jika dugaan tindakan intimidasi terulang kembali, saya selaku kuasa hukum pemilik hak ulayat tidak segan-segan mempolisikan pengacara tersebut.

” Masyarakat adat sama sekali tidak terlibat dengan permasalahan yang ada. Kayu yang informasinya berjumlah 3.000 kubik telah dibayar lunas oleh CV Aimas Jaya Mandiri,” kata Markus.

Sebelumnya, kuasa hukum CV Aimas Jaya Mandiri, Iriani menjelasjan, mengenai perkara nomor 51 tengah berjalan di PN Sorong. CV Aimas Jaya Mandiri digugat karena di duga melakukan ingkar antara personal. Padahal, yang berperkara itu secara personal adalah antara Felix Wiliyanto dengan Frengky Kantono. Nah, CV Aimas Jaya Mandiri sendiri, dikatakan oleh Iriani, sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan tersebut.

“ Saya bahkan tidak mengenal Felix Wiliyanto. Terus terang kami terganggu dengan surat menyurat yang mengklam bahwa kayu-kayu dari CV Aimas Jaya Mandiri itu ada hubungannya dengan Frengky Kantono,” ujar Iriani.

Iriani mengungkapkan, CV Aimas Jaya Mandiri memiliki legalitas secara hukum. Kayu-kayu yang saat ini sedang dilakukan pemuatan di Klamono Kabupatrn Sorong itu murni milik CV Aimas Jaya Mandiri. Siapapun yang bertindak mengganggu ketentraman dan pekerjaan CV Aimas Jaya Mandiri akan kami laporkan ke polisi.

Iriani merasa heran, apa motif dari mereka menarik CV Aimas Jaya Mandiri dilibatkan sebagai pihak dalam perkara mereka. Kami juga sudah membuat laporkan ke Polda Papua Barat tertanggal 24 Februari 2021 terkait pencemaran nama baik atas tindakan Felix Wiliyanto FW yang menyebarkan surat kepada penguasa.

Kembali Iriani menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki hubungan dengan masyarakat adat atau pemilik hak ulayat, tempat dimana perusahaan tersebut beroperasi. Selain itu, beberapa waktu lalu ada beberapa oknum yang masuk ke wilayah CV Aimas Jaya Mandiri untuk mengambil gambar pekerjaan dan membuat pemberitaan tanpa adanya usaha konfirmasi.

Dengan adanya kejadian ini kami akan mengambil langkah hukum. Apalagi kegiatan pemuatan kayu telah diberitakan oleh oknum wartawan. Kalau sampai terjadi penyitaan dan sebagainya atau langkah hukum yang menggangu pekerjaan CV Aimas Jaya Mandiri di lapangan,” ungkapnya.l

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.