Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pegawai Honorer Divonis 10 Tahun Penjara

×

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pegawai Honorer Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Meskipun mengikuti jalannya persidangan secara daring, terdakwa persetubuhan anak di bawah umur, Ferry Jitmau alias Frans (20) harus menerima kenyataan pahit, divonis 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Muslim As Shidiqi, dalam sidang lanjutan, Kamis (24/06/2021).

Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, melanggar Pasal 81 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peelindungan Anak.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang tuntutan 2 pekan lalu, terdakwa yang merupakan pegawai honorer di Satuan Polisi PP Kabupaten Maybrat ini dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah dan subsiser 6 bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Glen Danjanmona menerima putusan.

Diketahui, pegawai honorer di satuan polisi pamong praja kabupaten Maybrat ini menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan negeri Sorong gegara memyetubuhi MIK, anak berusia 8 tahun, 8 bulan.

Persetubuhan dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2020 sekitar pukul 10 00 WIT. Terdakwa memyetubuhi korban pada saat korban disuruh ibunya menjaga warung nasi kuning. Setelah pulang dari pertemuan sekira pukul 10.30 WIT, saksi H, yang tak lain adalah ibu kandung korban melihat korban duduk di warung nasi kuning sembari menangis. Pada saat ditanya oleh saksi H, korban memgaku telah diperkosa oleh orang yang saksi suruh angkat kayu. Seketika saksi langsung ke rumah terdakwa dan bertanya kenapa kamu bikin anak saya, akan tetapi terdakwa menyangkalnya. Saksi pun pulang ke rumahnya lalu kembali sembari membawa korban, namun terdakwa sudah pergi. Saksi kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana, dengan agenda dakwaan, terdakwa yang merupakan lulusan SMA ini di dakwa dengan dakwaan alternatif kesatu pasal 81 ayat (1) atau kedua pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.