BT (topi, kemeja merah) saat dijemput di bandara Rendani Manokwari, Papua Barat.
Hukum & Kriminal Metro

Korupsi PLTD R4, BT Akhirnya Ditangkap

Bagikan ini:

MANOKWARI, sorongraya.co – Kejaksaan Tinggi Papua Barat akhirnya menangkap BT, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Tahun Anggaran 2010 di Pemda Kabupaten Raja Ampat.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang dibantu Tim Kejaksaan Agung RI langsung menangkap BT yang tengah berdomisili di Jakarta. Usai melakukan penangkapan, BT kemudian diterbangkan ke Manokwari dengan menumpang pesawat komersil, Batik Air pada Jumat 26 November 2021.

Baca: Sidang Perkara Penanganan Posramil Kisor, 12 Saksi Telah Berikan Keterangan

Baca: Aspirasi Dewan, Yayasan Al-Izzah Dapat Bantuan Hibah Rp 1 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Syafrudin mengatakan jika BT ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 20 November 2021. “BT ditetapkan sebagai tersangka tanggal 20 November 2021 dan akan dilakukan penahanan 20 Hari kedepan,” kata Syafrudin.

BT merupakan Direktur PT Forking Mandiri yang menangani Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Kabupaten Raja Ampat.

Sebelumnya kejaksaan Negeri Sorong juga menangani kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan PLTD Kabupaten Raja Ampat dengan para tersangka PPT, WPM dan saksi BT.

Terkait hal tersebut, Ketua Pemuda Muhammadiyah Sorong, Imran memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka BT.

Baca juga: Bernard Sagrim: Investasi Harus Berpihak Pada OAP

Imran meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun kejaksaan dibawahanya serius menuntaskan kasus korupsi yang terjadi selama ini. Sebab praktek tindak korupsi menurutnya dapat merugikan masyrakat maupun negara.

“Kami beri apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang telah berhasil menangkap BT. Akibat dari perbuatannya. Kami harap kejaksaan yang ada dibawa Kejati Papua Barat juga serius menangani kasus korupsi hingga selesai,” tutur Imran.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.