SORONG, sorongraya.co – Mantan Direktur PT Fourking Mandiri, Besari Tjahyono yang menghilang sejak tahun 2018 akhirnya ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta tim Tabur Kejaksaan Negeri Sorong pada hari Kamis, 25 Nopember 2021.
Besari Tjahyono yang merupakan buronan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah, pada Dinas Pertambnagan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 ini di tangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Karet Pedurenan Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca: Korupsi PLTD R4, BT Akhirnya Ditangkap
Baca: Rencananya Enam Terduga Penyerangan Pos Koramil Kisor Disidangkan di Makassar
Setelah ditangkap Besari Tjahyono langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Keesokan harinya, tepatnya Jumat, 26 Nopember 2021 dengan menggunakan pesawat komersil Batik Air menuju ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan selanjutnya menuju Kejaksaan Negeri Sorong, “jelas Kajari Sorong melalui Kasi Intel, I Putu Sastra Adi Wicaksana, Jumat malam 26 November 2021.
Sastra mengatakan, setelah ini pihaknya akan melakukan pemberkasan sehingga secepatnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Manokwari untuk disidangkan.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Khusnul Fuad menambahkan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil secara patut, namun tidak hadir.
Proses penetapan DPO pun telah ditetapkan sesuai dengan prosedur, dengan mengumumkannya di media massa dan tempat-tempat umum lainnya.
Fuad mengaku Besari Tjahyono terlibat dalam tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi, Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.
Ketika itu Besari Tjahyono menjabat sebagai direktur PT Fourking Mandiri yang melaksanakan kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah, dan menengah yang merugikan negara sebesar Rp 1.360.811.580.
Baca Juga: Rakor, Partai Keadilan Sejahtera Siap Menangkan Pemilu 2024
“Dalam kasus ini, penyidik Kejari Sorong telah menetapkan tiga tersangka, yakni Willem Piter Mayor, Besari Tjahyono dan Paulus Tambing. Untuk Willem Piter Mayor sendiri sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi Jayapura dan telah inkracht. Willem Piter Mayor divonis 4 tahun penjara,” ujar Fuad.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Sorong ini pun membenarkan bahwa masih tersisa satu DPO atas nama Paulus Tambing, mantan kadis pertambangan kabupaten Raja Ampat, yang mana saat ini yang bersangkutan sedang sakit.
“Tersangka yang telah kita tangkap ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Fuad.
Fuad pun mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan pemberkasan agar secepatnya dilimpahkan ke PN Tipikor di Manokwari.
Perlu diketahui, setibanya di Bandara DEO Sorong sekitar pukul 18.00 WIT Besari Tjahyono lalu dibawa ke RSUD Sele Besolu untuk menjalani pemeriksaan.