SORONG, sorongraya.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong masih terus dalam pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. Setelah sebelumnya Penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, kali ini mantan Sekwan DPRD Kota Sorong, Yohanis Kambu dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada Kamis 26 Agustus 2021.
Kepada wartawan Yohanes Kambu mengaku jika dirinya ditanya mengenai pembahasan permohonan pencarian mendahului anggaran perubahan tahun 2017. Namun Dia tak tahu menahu mengenai surat atau dokumen untuk rapat bersama Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Kota Sorong, dalam rangka pembahasan pencairan dana mendahului APBD, dan rapat anggaran APBD Perubahaan tahun 2017.
Yohanes Kambu menceritakan bahwa pada tahun 2017 Dirinya mengalami sakit yang mengakibatkan belum berkantor hingga saat ini (2021), atas hal tersebut Walikota Sorong kemudian menunjuk Sarah Konjol sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekwan DRPD Kota Sorong dan dilantik pada tahun 2018.
Tak hanya itu, Yohanes Kambu bahkan kaget ketika melihat ada dokumen yang sudah dibubuhi tandatangan atas namanya, padahal Dia tidak hadir dalam mekanisme pembuatan surat tersebut.
Yohanes mengaku proses surat menyurat atau dokumen yang ada di kejaksaan itu rekayasa. “APBD perubahan saya tidak tahu untuk pencairan dana mendahului APBD tahun 2017. itu saya tidak tahu,” kata Yohanes.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017.
Baca juga: Akhirnya Polisi Tetapkan ARP dan AAP Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigpol YFS
Dikutip dari rmolpapua.id, Kasi Pidsus Fuad mengatakan pihaknya memanggil mantan Sekwan kota Sorong 2017 karena ada keterangan yang perlu digali terkait surat menyurat, mengenai permohonan pencarian mendahului anggaran perubahan, dan memang dimasa itu ada proses jawab surat juga dari dewan dan itulah pertanyaan-pertanyaan yang kita ajukan mengenai hal itu sebagai kebutuhan hasil pemenuhan kebutuhan ahli dalam hal melalukan proses perhitungan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Soal Dugaan Diskriminasi Terhadap Pengacara, Ditepis Kejaksaan Negeri Sorong
Tak sampai disitu, Kasi Pidsus mengaku pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi. “Kita juga telah mengagendakan beberapa saksi lagi yang memang perlu pendalaman hasil kami dari koordinasi dengan ahli dan ahli saat ini sedang bekerja,” kata Dia.
Dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi ATK ini, Kasi Pidsus mengutamakan penanganan perkara dengan cepat dan tidak ada unsur apapun.