Hukum & Kriminal

Akhirnya Polisi Tetapkan ARP Dan AAP Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigpol YFS

×

Akhirnya Polisi Tetapkan ARP Dan AAP Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigpol YFS

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menanggapi penetapan ARP dan AAP sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigpol YFS yang di lakukan Polres Sorong Kota, Ketua Tim Pusat Bantuan Hukum Peradi Sorong, Max Mahare mengungkapkan bahwa kliennya sudah di periksa pada Selasa (24/8/2021) lalu sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Sorong Kota.

Dalam pemeriksaan tersebut klien kami di cecar dan 10 pertanyaan. Namun, dalam tempat terpisah, kedua klinenya menjawab tidak bersedia di periksa sebagai tersangka. Karena menurut klien kami bukan merekalah pelakunya.

Lebih lanjut menurut Max, berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan penempatan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 alat bukti yang di sertai barang bukti.

Sementara pada Pasal 184 Ayat (1) KUHP disebutkan, bukti yang paling utama adalah keterangan saksi, bukti kedua adalah keterangan ahli, bukti ketiga surat, bukti keempat petunjuk dan bukti kelima adalah keterangan terdakwa.

Lalu, dasar apakah penyidik tetapkan 2 tersangka ini. Katanya mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap anak dari ARP dan almarhum. Saya ingin memberitahu pada saat peristiwa tahun 2018, anak tersebut berusia 6 tahun. Dan saat memberikan keterangan, anak tersebut dalam asuhan orang tua almarhum YFS, yang tidak menyukai ARP,” ujar Max.

Max menambahkan, AAP, yang merupakan kerabat dari ARP tidak dilibatkan pada saat pelaksanaan rekonstruksi beberapa tahun lalu dikarenakan AAP tidak berada di TKP. Penyidik malah menetapkan AAP sebagai tersangka.

Selanjutnya, selama rekontruksi sang anak juga tidak dilibatkan, lantaran saat kematian YFS, sang anak dalam keadaan tidur, dan terbangun saat almarhum YFS akan di bawa ke rumah sakit.

” Dari sisi manakah keterangan anak di pakai sebagai saksi. Saya minta kepada Kejaksaan Negeri Sorong teliti dan pelajari baik-baik serta berikan P-19 dan minta penyidik menjelaskan darimana asal mula kabel berwarna merah,” bebernya.

Max menilai, sampai saat ini, penyidik belum menemukan saksi fakta yang dapat melihat secara yakin dan sah bahwa ARP dan AAP adalah pelaku. Penyidik hanya mendasar pada keterangan anak.

” Saya ingatkan sekarang penyidik memakai keterangan dari si anak, sedangkan di dalam unsur pidana di kenal asas ulus testis, artinya 1 saksi bukanlah saksi. Kualitas keterangan anak di bawah umur, seketika perkara ini dipaksakan ke pengadilan apakah jaksa mampu hadirkan anak itu sebagai saksi,” ujarnya.

Max menegaskan, status tersangka yang disematkan kepada ARP dan AAP terkesan menggunakan jurus lompat pagar. Seketika tidak mendapatkan saksi fakta, buntutnya menggunakan keterangan anak kecil.

Belum lagi keterangan dari salah satu penyidik, yang diketahui berinisial IT, yang menyampaikan kepada ARP dan di dengar oleh penasihat hukum bahwa menurut ahli forensik, korban YFS di bunuh dulu baru di gantung. Oleh sebab itu, kami minta kepada Mabes Polri memeriksa IT.

” Saya siap jadi saksi atas pengakuan IT, yang di duga menakuti-nakuti kline kami dalam proses pemeriksaan. Menurut Max, ahli itu hanya menyebutkan kesimpulan bahwa kematian korban akibat benda tumpul atau benda tajam. Bagaimana ahli forensik bisa menyebutkan di bunuh baru di gantung,” ujarnya.

Meski kliennya telah di tetapkan sebagai tersangka, selaku ketua tim PBH, memberi apresiasi kepada kapolres Sorong Kota, yang tidak menahan ARP dan AAP.

Di sisi lain, ARP mengungkapkan kesedihannya, lantaran sejak lahir hingga berusia 6 tahun, anaknya tersebut ia rawat tanpa di lihat oleh keluarga almarhum YFS. Sekarang malah anaknya itu yang akan menjadi saksi untuk melawannya.

” Saya sangat terpukul sekali, sudah di zolimi, saya hanya meminta keadilan. Selama ini, saya tidak bisa berkomunikasi dengan anak saya. Saya ingin mengatakan kepada anak saya, saya mungkin bukan ibu yang baik dan sempurna, tapi saya ajarkan ke anak agar tidak boleh berbohong. Sekarang anak saya sudah 8 tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setyawan membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan ARP, mantan istri almarhum Brigpol YFS dan AAP, kerabat ARP sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigpol YFS tahun 2018 silam.

Ary yang di konfirmasi Selasa lalu mengaku, kasus ini memang sudah cukup lama. Kami sudah menyurat kepada tersangka ARP dan AAP. Keberadaan tersangka saat ini masih di Sorong dan di Bintuni.

Terkait penahanan terhadap tersangka, Ary mengungkapkan pihaknya akan melihat pada pemeriksaan awal. Bila tersangka kooperatif maka tidak perlu di lakukan penahanan, artinya yang penting menjamin tersangka tetap ikuti penyidikan.

” Sudah kami komunikasikan ke PH tersangka dan kami minta agar kooperatif dengan segera hadir saat di panggil agar tidak tertunda lagi,” beber kapolres.

Soal keterangan anak korban, Ary menyebut anak tersebut sudah dapat memberikan keterangan dan kondisi emosi anak sudah stabil. Anak itu memberikan keterangan yang sama dengan keterangan 3 tahun lalu.

Perbuatan kedua tersangka ini, terancam hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, OsnerJohnson Sianipar mengatakan, seharusnya penyidik kepolisian jangan ragu-ragu untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat bukti dan fakta yang di temukan di TKP serta keterangan saksi maupun hasil autopsi tim dokter sudah memenuhi unsur.

” Saya melihat pelaku ini lebih dari 1 orang. Para pelaku dapat dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan memberatkan pada malam hari, pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP,” kata Osner.

Osner mengaku, selain 2 pelaku, pasti ada yang turut membantu atau turut serta. Maka dibutuhkan peran serta penyidik kepolisian untuk mengembangkan kasusnya.

Sejak ditunjuk sebagai PH keluarga lalu berangkat ke Sorong, Papua Barat. Saya sudah melihat korbannya ini bukan bunuh diri karena ada kejanggalan di TKP, di mana seorang wanita kecil bisa menggedong dan menurunkan korban dari jeratan tali, itu sangat tidak mungkin,” tuturnya.

Osner menyebut, pelaku utama pembunuhan sudah jelas adalah istri dari almarhum, dibantu orang lain. Kemudian saat dikuburkan dan kuburannya masih basah, istrinya sudah menikah lagi.

Makanya saya meminta agar kasus tersebut terus di kejar terus. Bahkan anak korban hingga saat ini keterangannya sama, tidak berubah. Anaknya yang menyebutkan siapa saja pelakunya, sebab anak korban pada saat kejadian melihat langsung pembunuhan bapaknya.

Sebetulnya, kami sudah gencar memberikan masukan kepada penyidik, hanya saja penyidik agak lamban. Namun, ia bersyukur kasus tersebut sudah terungkap dengan penetapan 2 tersangka. Sekarang polisi harus berani dalam melakukan penahanan serta mengembangkan kasus dugaan pembunuhan ini,” kata Pamer.

Osner pun menekankan, pihaknya akan menyurati Kapolri hingga Kanit Propam terkait penahanan. Tidak boleh di katakan kooperatif karena sejak awal mereka sudah berbohong.

” Kita harus simak dan polisi harus benar-benar tanggap. Ini pasal pembunuhan berencana dan pemberatan yang di lakukan pada malam hari secara bersama-sama maka ancaman hukumannya bisa 5 tahun ke atas,” kata Osner.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.