Hukum & Kriminal

Soal Dugaan Diskriminasi Terhadap Pengacara Di Tepis Kejaksaan Negeri Sorong

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Kuasa hukum tersangka penyerangan Polsek Moraid menilai, jaksa Kejaksaan Negeri Sorong di duga berlaku diskriminatif.

Perlakuan diskriminasi tersebut terjadi pada saat dirinya tengah mendampingi kliennya saat dilimpahkan oleh penyidik Polres Sorong ke Kejaksaan Negeri Sorong beberapa hari.

Oknum jaksa tersebut berdalih sembari meminta kepada saya untuk keluar ruangan. Padahal saya sudah memberikan penjelasan bahwa saya ini kuasa hukum tersangka. Selain itu, surat kuasa dan surat dukungan keluarga pun telah saya tunjukan. Namun, oknum jaksa tetap meminta saya keluar ruangan,” kata Septinus Lobat saat ditemui di kantor PBHKP, Selasa malam (24/08/2021).

Meski kehadiran saya mendampingi klien di tolak oleh oknum jaksa, saya tidak mau melakukan perlawanan. Dengan legowo saya keluar ruangan. Saya hanya berharap nanti kita fakta dipersidangan.

Di sisi lain, efek daripada saya tidak mendampingi klien, salah satu dari 8 tersangka setelah menjalani pemeiksaan menangis. Pasalnya, klien tersebut saat menjalani pemeriksaan di duga di paksa oleh oknum jaksa, hanya untuk memenuhi unsur Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP

Bagaimana seseorang yang tidak terlibat dalam pengeryokan maupun memukul aparat kepolisian di paksa mengaku, hanya untuk memenuhi unsur,” ujar Septinus.

Septinus menambahkan, sesuai Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Etnis dan Ras memberikan jaminan bahwa siapapun mempunyai hak di dampingi.

Sementara di dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di situ kan di jelaskan bahwa jaksa tidak boleh melakukan tindakan tercela. Apa yang di lakukan oleh oknum jaksa pada perkara penyerangan Polsek Moraid ini diskriminatif.

Septinus berharap, sebagai sesama aparat penegak hukum mari menjunjung tinggi hukum dan meletakan hukum sebagai panglima.

Lanjut Septinus, jaksa bertugas melakukan penuntutan, saya selaku kuasa hukum, membela klien. Asas praduga tak bersalah harus di junjung tinggi. Seseorang belum bisa di katakan bersalah apabila belum ada keputusan tetap. Sepanjang belum adanya keputusan tetap, seseorang wajib di dampingi.

Karena yang.melakukan perusakan adalah warga Tambrauw, sehingga pemerintah kabupaten Tambrauw pun telah membayar ganti atas kerusakan polsek Moraid. Mereka memberitahukan kepada saya bahwa upaya perdamaian telah terbentuk, sejumlah uang sudah di serahkan kepada kapolsek pada saat itu.

Makanya, proses mediasi sudah dekat, namun saya sendiri tidak tahu sikap dari pemkab Tambrauw sepeeti apa. Yang jelas terkait permasalahan ini, terjadi pro dan kontra,” ujar Septinus.

Bahkan, Septinus menduga, permasalahan yang berawal dari kecelakaan lalu lintas yang berujung pada penyerangan polsek Moraid itu, ada kepentingan politik.

Meski demikian, masyarakat tetap mengapresiasi langkah pemkab Tambrauw yang melakukan pembayaran ganti rugi atas kerusakan polsek Moraid. Selain itu, mengenai duduk perkara, yang saat ini sudaj masuk ke kejari Sorong, masyarakat berjalan sendiri tanpa adanya dukungan pemerintah daerah. Karena masyarakat berjalan sendiri, saya pun tergerak membantu mereka,” ungkapnya.

Pengacara KAI ini lalu menegaskan, seharusnya peran pemerintah daerah harus kelihatan. Terkait dengan permasalahan yang di lakukan oleh masyarakat, yang dikedepankan adalah UU khusunya dibanding UU yang lainnya. Artinya, lex specialis lebih ditonjolkan.

Sementara, Kajari Sorong, Erwin Saragih ketika dikonfirmasi, Rabu siang (25/08/2021) menyampaikan, pihaknya memastikan bahwa kajarannya bekerja profesional. Kalaupun ada indikasi lain, saya yakin tidak ada.

Di tempat terpisah, Kasi Pidum, Eko Nuryanto menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada 8 tersangka adalah 170 KUHP dan 406 KUHP.

Kemarin, saat pemeriksaan tahap dua, terjadi miss komunikasi dengan jaksa yang memeriksa. Pada prinsipnya, kalau tersangka ini di dampingi pengacara, paling tidak harus menunjukan surat kuasa khusus. Namun, sepertinya pengacaranya tidak dapat menunjukan surat kuasa khususnya.

Eko mengklarifikasi bahwa jaksanya tidak mengusir, melainkan hanya meminta menunggu di luar. Sebenarnya, kehadiran pengacara hanya bersifat pasif, dia hanya memaatikan bahwa kliennya memperoleh haknya tetapi tidak bisa berbicara.

Sama sekali tidak ada tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh jaksa saat pemeriksaan tahap dua kemarin,” tegas Eko.

Eko mempersilahkan kalau memang para tersangka di dampingi pengacara, toh ini tidak akan membatasi, perkara tetap kami lanjutkan. Rencananya, minggu depan akan dilimpahkan ke PN Sorong. Nanti, dipersidangan akan kita buktikan, apakah tersangka di dampingi pengacara atau tidak.

” Jika ada pengakuan dari tersangka bahwa tidak ikut melakukan penyerangan, silahkan saja, itu haknya tersangka. Nanti akan kita buktikan dipersidangan. Yang jelas ini sama tidak mengurangi esensi dari perkara ini. Silahkan didampingi pengacara dipersidangan, kita fight sama-sama,” katanya.

Sejauh ini, apabila syarat formil dan materiil dari suatu perkara telah terpenuhi, kita nyatakan lengkap lalu dilimpahkan ke PN Sorong.

Terkait adanya dugaan kepentingan politik, menurut Eko, kami tidak masuk ke ranah itu. Yang kami buktikan diperaidangan adalah perbuatan yang sesuai dengan pasal yang disangkakan.

” Yang saya tahu bahwa dalam perkara ini ada tindakan pengeroyokan dan penyerangan. Sekalipun ada perdamaian tetapi proses hukum tetap dilanjutkan. Bahkan Eko mempersilahkan jurnalis ikut memonitor jalannya perkara ini dipersidangan,” bebernya.

Mantan kasi intel kejari Merauke ini memastikan bahwa rumor aliran uang senilai 60 juta rupiah ke kejati Sorong tidak benar.

Mari kita sama-sama mengawal jalannya perkara ini. Karena sebagai warga negara kita semua memiliki hak untuk mengawal dan mengawasi.

Mengenai uang 40 juta rupiah yang konon katanya diberikan ke kapolsek Moraid, hal itu belum bisa saya pastikan. Setahu saya bahwa sudah ada perdamaian. Mengenai jumlah uang yang diserahkan, dipersidangan akan kita gali karena saya belum baca BAP nya secara keseluruhan,” kata Eko.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.