SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner UPTP senilai Rp 4.374.048.000 yang bersumber dari APBN tahum anggaran 2022 pada Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Zam Zam Ikhwan, Jumat sore, 03 Mei 2024.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sorong ini menyebut bahwa tim jaksa penyidik telah menemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut pada tahap penyelidikan.
” Saat ini jaksa penyidik sedang mencari pihak-pihak yang akan dimintai pertanggung jawaban,” ujar Zam Zam.
Ia juga mengaku bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sorong akan melakukan pengumpulan alat-alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat ataupun dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar terangnya penanganan perkara ini.
Zam Zam mengungkapkan, sejauh ini sudah tujuh saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Haris Suhud Tomia menambahkan, fokus penyidik setelah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan akan mengumpulkan alat bukti secara konprehensif.
” Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli konstruksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kualitas bangunan Talent Corner UPTP,” ujarnya.