Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Kejari Sorong Tetapkan Tiga Tersangka Dana Hibah KAPTEN indonesia, Salah Satunya ASN Aktif

×

Kejari Sorong Tetapkan Tiga Tersangka Dana Hibah KAPTEN indonesia, Salah Satunya ASN Aktif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari Provinsi Papua Barat kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN) Indonesia Papua Barat Tahun Anggaran 2022.

Tiga orang tersebut masing-masing AB, IW dan MA. Tersangka AB diketahui masih berstatus ASN aktif Kementrian Agama Kabupaten Sorong.

Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Zam Zam Ikhwan menjelaskan, sebelumnya tim penyidik telah menggandeng BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasilnya, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 877.455.500 dari nilai hibah sebesar 1 miliar rupiah.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 terang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidsir Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KAPTEN Indonesia Papua Barat.

” Dengan alasan subjektif dan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti sehingga ketiga tersangka ditahan oleh penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 2B Sorong,” jelasnya.

 

Zam zam menyebut, tersangka IM dan MA mendapat bagian masing-masing Rp 50 juta rupiah. Sementara tersangka AB menikmati bagiannya sebesar Rp 777.455.500.

Sementara itu, Kasi Pidsus Haris Suhud Tomia menegaskan, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu terkait mark up harga dan juga beberapa pengadaan fiktif sebagaimana yang termuat dalam laporan pertangghngjawaban dana hibah tersebut.

Seharusnya hibah untuk kegiatan-kegiatan yang tertuang di dalam dokumen. Akan tetapi sebagian besar tidak dilaksanakan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

” Modus-modus seperti ini di duga juga dilakukan selama ini di Papua Barat sehingga perkara ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk mendalami kegiatan-kegiatan hibah lainnya,” ujar Haris.

Sebelumnya tersangka AB yang merupakan Ketua DPW KAPTEN Indonesia Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor ; KEP-17/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2014).

Tersangka kedua, IW selaku Sekretaris DPW KAPTEN Papua Barat (Surat Penetapan Tersangka Nomor ; KEP-18/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2014).

Tersangka ketiga, MA selaku Bendahara DPW KAPTEN Indonesia Papua Barat (Surat Penetapan Tersangka Nomor ; KEP-19/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2014).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.