SORONG,sorongraya.co- Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Sorong masih melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi atas anggaran ATK dan barang cetakan tahun 2017 di BPKAD Kota Sorong.
Sejumlah saksi pun masih dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sorong, termasuk Wali Kota Dan Ketua DPRD Kota Sorong.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menjelaskan anggaran sebesar Rp 8 miliar seperti yang telah diberitakan di media, itu merupakan pagu anggaran ATK dan barang cetakan tahun 2017 di BPKAD Kota Sorong, bukan kerugian negara.
Mengenai kerugian negara, Kejaksaan Negeri Sorong masih berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan perhitungan. Selanjutnya terkait proses penyidikan, Kata Kasi Pidsus, tim penyidik masih melakukan tindakan penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Sejauh ini kejaksaan negeri Sorong masih melakukan rangkaian penyidikan dan sudah periksa saksi-saksi. Mengenai kerugian negara masih berkoordinasi dengan ahli,” kata Kasi Pidsus yang dihubungi melalui telepon seluler Kamis malam (01/04/2021).
Sebelumnya, Kamis siang (01/04/2021), Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Stevy Stollane Ayorbaba yang dimintai tanggapannya terkait pemeriksaan dugaan korupsi ATK dan barang cetakan tahun 2017 menyatakan, fakta baru pemeriksaan didapati anggaran ATK dan barang cetakan melebihi Rp 8 miliar rupiah.
Nanti kita lihat siapa yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ATK dan barang cetakan tahun 2017,” tambah Stevy.
Jumlah anggaran ATK dan barang cetakan tahun 2017 di BPKAD Kota Sorong Rp 8 miliar menyamai besaran anggaran operasional pada kejaksaan negeri Sorong selama satu tahun.