SORONG, sorongraya.co – Tim Kuasa Hukum Praperadilan atas penahanan tersangka Muhammad Nur Umlati, meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat melepaskan kliennya dari tahanan Tipikor.
Hal ini disampaikan Benediktus Jombang Cs kepada awak media usai melakukan sidang perdana Praperadilan yang diajukan pemohon Muhammad Nur Umlati pada Rabu 24 Februari 2021, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan.
Alasan dilakukannya praperadilan lantaran menurut Benediktus Jombang bahwa tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap Muhammad Nur Umlati, terkait kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Septic Tank Individual di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, kasus tersebut merupakan kasus luar biasa sehingga tersangka Muhammad Nur Umlati harusnya didampaingi oleh pengacaranya, bukan yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Baca : Peziarah: Pemerintah Dan DPRD Kota Sorong Sesekali Kunjungi TPU
“Inikan perkara luar biasa sehingga tersangka harus didampingi pengacara, bukan yang ditunjuk oleh Kejati Papua Barat,” kata Benediktus Jombang.
Dalam sidang perdana praperadilan tersebut tidak dihadiri oleh pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Meski demikian, Majelis Hakim Praperadilan, Vabianes Stuart Wattimena tetap akan melanjutkan persidangan pada pemeriksaan alat bukti.
“Kami tidak tahu apa alasan ketidakhadiran pihak tergugat. Padahal sidang praperadilan ini waktunya cepat,” kata Benediktus Jombang.
Baca: Oknum Wartawan Dituntut 3 Tahun Penjara Lantaran Salah Gunakan Sabu
Menyangkut hasil audit atas dugaan kasus tersebut, kata Benediktus hal itu merupakan kewenangan BPK bukan kewenangan BPKP, berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. “Yang terjadi terhadap klien kami, Kejati Papua Barat terlalu cepat atau dini menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tambah Jombang.
Disamping itu, Benry menduga bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 yang menyatakan apabila praperadilan diajukan, akan tetapi sudah diputuskan otomatis gugur perkaranya. Tapi tetap berjalan sampai sidang tipikor dibuka untuk umum, disitulah gugur praperadilan.
Baca juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, Gayus Aronggoear Divonis 5 Tahun Penjara
Benry mengaku akan mengajukan alat bukti berupa surat dalam sidang lanjutan yang akan digelar Kamis 25 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Sorong. “Jika menurut pendapat hakim praperadilan, ketidakhadiran pihak termohon berarti tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan, karena itu selaku pemohon akan menggunkan hak, mengajukan bukti surat,” ujar Benry.
Saat itu Muhammad Nur Umlati dipanggil sebagai saksi, namun saat itu pula dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor PRINT-29/R:/Fd.I/02/2021 dan langsung ditahan oleh Kejati Papua Barat, berdasarkan surat penahanan tersangka nomor PRINT-30/R:/Fd.I/02/2021, hingga berujung gugatan praperadilan di PN Sorong. [jun]