SORONG,sorongraya.co- Pria paruh baya Kanjud Kalauw yang menyetubuhi anak dibawah umur hingga melahirkan anak kembar dijatuhi pidana 13 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 1 bulan kurungan oleh hakim Bernadus Papendang.
Sidang putusan yang berlangsung terbuka, Selasa, 19 September 2023 tersebut hakim Bernadus Papendang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pidana tambahan yang diterima Kanjud Kalauw mendapat diskon dari majelis hakim pengadilan negeri Sorong.
Pada sidang tuntutan yang digelar pada 04 September 2023 lalu, JPU Galih Riana Intaran menuntut terdakwa Kanjud Kalauw 13 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Kanjud Kalauw menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara menyetubuhi AANA, yang diketahui masih di bawah umur.
Persetubuhan dilakukan di rumah terdakwa pada bulan Juli 2022, sekitar pukul 03.00 WIT.
Pria 51 tahun yang layak di panggil kakek tersebut membujuk korban lalu melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur.