SORONG,sorongraya.co- Pemilik 0,5 gram sabu Turner Richardo Souissa di vonis 5 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 1 bulan penjara oleh hakim Muslim Ash Shiddiqi, Selasa 19 September 2023.
Selain pidana pokok, hakim Muslim Ash Shiddiqi dalam putusannya pun menyatakan bahwa barang bukti 1 bungkus plastik bening kecil sabu, 1 bungkus rokok, 1 unit HP dimusnahkan. Sementara uang Rp 400.000 dirampas untuk negara.
Hakim Muslim Ash Shiddiqi menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Frans Daniel Wattimena menyatakan menerima vonis tersebut.
Warga Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Kampung Baru tersebut disidang lantaran memiliki narkotikan jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang.
Perbuatan melawan hukum tersebit dilakukan terdakwa di Jalan Pendidikan Km 8 Kelurahan Malaingkedi Kota Sorong pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIT.
Barang haram itu didapatkan terdakwa dari temannya yang bernama Boci (DPO) melalui saudara Esa (DPO) seharga Rp 1.500.000.
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa lalu pulang ke rumahnya membagi satu bungkus plastik bening sabu menjadi dua bungkus.
Sabu tersebut kemudian dijual kepada Fajar seharga Rp 500.000. Sayangnya, pada saat terdakwa hendak menjual sabu kepada saudara Rejjino Sihasale, terdakwa ditangkap pihak kepolisian.