SORONG, sorongraya.co – Menjual Narkotika jenis ganja, Demianus M.O. Warere (19) jalani sidang agenda putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong. Rabu sore, 16 Januari 2019.
Sidang lanjutan penyalahgunaan Narkotika dipimpin Hakim Hanifzar, S.H., M.H menjatuhkan pidana kepada terdakwa 5 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan.
Pidana yang diterima Demianus Warere lebih ringan setelah pria (19) tahun ini memohon keringanan hukuman.
Sebelumnya, sidang yang digelar Rabu (08/01/2018) pekan lalu, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stevy Stolen Ayorbaba, S.H, Demianus dituntut 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subside 6 bulan kurungan.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada sidang terbuka kemarin sore, Demianus dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, barang bukti berupa satu bungkus paket ganja seberat 1,5345 gram dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan tiga lembar uang pecahan Rp 100.000 dirampas untuk negara.
Mahasiswa semester empat di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Sorong ini menjalani persidangan lantaran menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis ganja.
Penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukan terdakwa pada Rabu, 1 Agustus 2018 sekitar pukul 05.30 WIT di Jalan kilometer 10 masuk, tepatnya di kompleks PDAM Kota Sorong.
Sidang yang disaksikan oleh keluarga Demianus ini juga dihadiri Jaksa pengganti Arthur Fridz Gerald, S.H serta Penasihat Hukum Yesaya Mayor, S.H. [jun]
Jual Ganja, Demianus Dipidana 5,3 Tahun Penjara Denda 1 Miliar

