SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Deiver Morvan Jonathan Anum alias Mervin dan Hanok Boas Bonggoibo alias Minggus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 23 April 2024.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Akhram Hayyi dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Para terdakwa dituntut melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim pengadilan negeri Sorong.
Sidang yang dipimpin hakim Rivai Rasyid Tukuboya akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda putusan.
Terdakwa Deiver Morvan Jonathan Anum alias Mervin dan Hanok Boas Bonggoibo alias Minggus menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan penyalahgunaan narkotika jenia ganja.
Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa di sebuah gudang milik salah satu agen atau jasa pengiriman barang di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Sorong, Kamis, 04 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIT.
Setelah mengambil paket ganja seberat 874.489 gram, yang dikirim oleh saudara Bertho, keduanya langsung ditangkap anggota Satuan Reanarkoba Polres Raja Ampat.