SORONG, sorongraya.co – Pernyataan Kordinator umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Papua Barat Daya, Brampi Luksen Sagrim yang menyebutkan bahwa Bawaslu Papua Barat Daya melakukan sidang pelanggaran administrasi namun tidak memenuhi unsur, ditanggapi oleh Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farly Sampe Toding.
Kata Farly, meski dalam persidangan tidak dihadiri oleh pelapor, maka sidang tetap dilanjutkan dan akan menjadi penilaian majelis.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu tahun 2022, pasal 20 yang pada pokoknya menyebutkan persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan pelapor dan terlapor meskipun pelapor tidak hadir.
kepada sorongraya.co Farly menjelaskan bahwa laporan dengan nomor : 014/Reg/LP/Adm-PL/BWSL.Prov/28.00/III/2024, pelapor tidak hadir dari awal hingga akhir.
Sedangkan laporan dengan nomor : 015/Reg/LP/Adm-PL/BWSL.Prov/28.00/III/2024, pelapor hadir pada awal persidangan dengan memberikan keterangan terkait laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan data diri untuk ditunjukkan kepada majelis pemeriksa, namun pada sidang selanjutnya pelapor tidak hadir.
Menurut Farly, isi pernyataan yang disampaikan oleh koordinator PPI Papua Barat Daya adalah kewenangan majelis yang menilai tahapan persidangan sejak awal hingga selesai.
Ia bahkan memberikan ruang kepada PPI Papua Barat Daya maupun masyarakat yang peduli dengan demokrasi untuk saling mendiskusikan seputar tahapan Pilkada yang sementara berlangsung.
“Mari kita awasi perjalanan Pilkada. Apabila ada persoalan terkait pelanggaran, sebaiknya langsung ke kantor untuk mengkonfirmasi dan mendiskusikan. Kami siap melayani warga yang melaporkan atau mengkonfirmasi terkait pelanggaran pemilu maupun pemilukada,” terang Farly.