Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Terdakwa KAN 7 Tahun Penjara

×

JPU Tuntut Terdakwa KAN 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong, Imran Misbach, S.H menuntut terdakwa KAN (27) pidana penjara selama 7 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Seperti yang tertuang dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan  Negeri Sorong. Jumat, 11 Januari 2019.

Tak hanya itu, dalam surat tuntutan tersebut, JPU Imran Misbach menyatakan barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang sabu, empat bungkus plastik kecil sabu, satu  buah alat hisap (bong), satu buah korek api, dua bungkus rokok serta 1 unit handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa di sidang lantaran tertangkap tangan menyimpan sabu pada hari Sabtu, 15 September 2018 sekitar pukul 22.15 WIT dan ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan bersama anggota Dit Narkoba Polda Papua Barat di kompleks perumahan PDAM Km 10 masuk, tepatnya di rumah kosnya

Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang merupakan warga Jalan Melati Raya ini pun memohon keringanan hukuman. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong dipimpin Hakim Hanifzar, S.H., M.H tidak dapat dilanjutkan, pasalnya Hakim menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda putusan. [jun]

461
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.