SORONG, sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong, Imran Misbach, S.H menuntut terdakwa KAN (27) pidana penjara selama 7 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Seperti yang tertuang dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. Jumat, 11 Januari 2019.
Tak hanya itu, dalam surat tuntutan tersebut, JPU Imran Misbach menyatakan barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang sabu, empat bungkus plastik kecil sabu, satu buah alat hisap (bong), satu buah korek api, dua bungkus rokok serta 1 unit handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa di sidang lantaran tertangkap tangan menyimpan sabu pada hari Sabtu, 15 September 2018 sekitar pukul 22.15 WIT dan ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan bersama anggota Dit Narkoba Polda Papua Barat di kompleks perumahan PDAM Km 10 masuk, tepatnya di rumah kosnya
Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang merupakan warga Jalan Melati Raya ini pun memohon keringanan hukuman. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong dipimpin Hakim Hanifzar, S.H., M.H tidak dapat dilanjutkan, pasalnya Hakim menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda putusan. [jun]