SORONG, sorongraya.co – Sungguh ironis surat dakwaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa HPK (31) dan PCF (27) yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, Elisabeth Padawan, SH tidak cermat.
Pasalnya, dakwaan alternatif yang disusun jaksa di Juncto-kan dengan pasal Undang-Undang Pengadilan Anak. Sementara terdakwa HPK dan PCF telah dewasa. Mengetahui bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, hakim tunggal Wellem Depondoye, SH memanggil jaksa Elisabeth Padawan untuk memberikan keterangan.
Menurut Wellem, dakwaan yang tersebut tidak cermat. Apalagi dakwaan telah dibacakan di dalam persidangan. Inikan sudah masuk pokok perkara, jadi tolong diperhatikan dalam menyusun dakwaan.
Karena tidak cermatnya jaksa dalam menyusun dakwaan, hakim Wellem memberikan kesempatan kepada terdakwa HPK dan PCF mengajukan keberatan.
“Silahkan kedua terdakwa berpikir mau mengajukan keberatan atau tidak sama sekali itu merupakan hak terdakwa,” ujar Wellem dalam persidangan yang digelar Senin 23 April 2018.
Sebelumnya dalam persidangan dakwaan dibacakan oleh salah satu staf kejaksaan berinisial DFK. padahal yang bersangkutan masih calon jaksa, dan seharusnya hal itu tidak dilakukan oleh DFK.
Pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa adalah pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, di juncto-kan UU Pengadilan Anak. [jun]