Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Soal Sengketa Tanah, Dua Marga Mohon Perlindungan Hukum ke KY

×

Soal Sengketa Tanah, Dua Marga Mohon Perlindungan Hukum ke KY

Sebarkan artikel ini
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial

SORONG, sorongraya.co – Merasa khawatir gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong tidak terselesaikan, pemilik tanah Soleman Suu dan Sawaad Samanas meminta perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY).

Kuasa hukum Soleman Suu dan Sawaad Samanas, Markus Souisa, SH mengatakan bahwa pihaknya merasa khawatir karena tergugat yang didaftarkan adalah Pemerintah Kabupaten Sorong, dimana pemerintah memiliki power yang cukup untuk memenangkan gugatan yang telah di daftarkan.

474
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Kata Markus, anggota DPR RI Jimmy Demianus Idjie, SH membantu menjembatani bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Setelah menyampaikan maksud dan tujuan, Ketua Komisi III melayangkan undangan kepada Menteri Transmigrasi dan Daerah Tertinggal untuk mendengar keterangan terkait sengketa tanah dua marga yang kini dikuasai transmigrasi.

Sebelumnya, Markus Souissa telah melaporkan perampasan dan penggelapan tanah milik marga Suu ke Bareskrim Mabes Polri. Tanah milik marga Suu yang berada di Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong dikuasai transmigrasi sejak 14 Februari 1978 seluas 3.500 hektare.

Sementara tanah milik Sawad Samanas yang terletak di Salawati seluas 8.000 hektare. [jun]

461
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.