SORONG, sorongraya.co – Merasa khawatir gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong tidak terselesaikan, pemilik tanah Soleman Suu dan Sawaad Samanas meminta perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Soleman Suu dan Sawaad Samanas, Markus Souisa, SH mengatakan bahwa pihaknya merasa khawatir karena tergugat yang didaftarkan adalah Pemerintah Kabupaten Sorong, dimana pemerintah memiliki power yang cukup untuk memenangkan gugatan yang telah di daftarkan.
Kata Markus, anggota DPR RI Jimmy Demianus Idjie, SH membantu menjembatani bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Setelah menyampaikan maksud dan tujuan, Ketua Komisi III melayangkan undangan kepada Menteri Transmigrasi dan Daerah Tertinggal untuk mendengar keterangan terkait sengketa tanah dua marga yang kini dikuasai transmigrasi.
Sebelumnya, Markus Souissa telah melaporkan perampasan dan penggelapan tanah milik marga Suu ke Bareskrim Mabes Polri. Tanah milik marga Suu yang berada di Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong dikuasai transmigrasi sejak 14 Februari 1978 seluas 3.500 hektare.
Sementara tanah milik Sawad Samanas yang terletak di Salawati seluas 8.000 hektare. [jun]