Hukum & Kriminal

Hubungan Asmara Antara Fanli Dan Kekasihnya Harus Berakhir Di Pengadilan

×

Hubungan Asmara Antara Fanli Dan Kekasihnya Harus Berakhir Di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Warga Jalan Cempedak Aimas, Kabupaten Sorong, Devanli Difel Damanik alias Fanli (18) harus menerima kenyataan pahit. Meskipun telah menjalin hubungan asmara dengan F (16) sejak tahun 2019, Defanli Difel Damanik alias Fanli harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di ruang Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (17/02/2021).

Dari pantauan media ini, sidang tertutup yang dipimpin hakim Muslim Sidik berlangsung secara daring, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umun, Katrina Dimara.

Setelah membacakan dakwaan, persidangan selanjutnya ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara usai persidangan menjelaskan, terdakwa Devanil Defil Damanik menjalani sidang di PN Sorong lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur berinisial F, meskipun keduanya telah menjalani hubungan asmara sejak tahun 2019.

Persetubuhan atas dasar suka sama-sama suka tersebut dilakukan terdakwa terhadap korban pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIT, di rumah milik terdakwa.

Sewaktu berada di dalam kamar, terdakwa dan korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Dan setelah melakukan hubungan terlarang tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban ” kalau terjadi sesuaatu/hamil, saya siap beetanggung jawab dan menikahi kamu sayang.” Terdakwa pun mengulanginya perbuatannya, menyetubuhi korban, lalu mengatakan ” sayang kalau ada apa-apa dengan kamu saya siap bertanggung jawab/menikahi kamu.

Setelah dua minggu berjalan, korban akhirnya menceritakan kepada terdakwa kalau dirinya hamil. Ketika keluarga terdakwa mendatangi rumah korban pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIT untuk membicarakan masalah terdakwa dengan korban, nenek korban tidak terima, dan melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses hukum,” ujar Katrina.

Katrina pun menambahkan, dari hubungan intim itu, kini korban tengah mengandung 8 minggu. Karena korban masih di bawah umur, sehingga terdakwa dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Katrina mengaku, sidang selanjutnya yang akan berlangsung pada Rabu pekan depan mengagendakan pemeriksaan saksi.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.