SORONG,sorongraya.co- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Muslim Ash Sidiqqi dalam sidang lanjutan, Kamis, 26 Januari 2023 menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa Herman.
Pria yang pernah divonis 10 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Choirul Basor dan Alfred Yuldona Boham, masing-masing divonis 4 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan terdakwa Herman dituntut 10 tahun penjara, denda 2,7 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, yaitu Chairul Basor dan Alfred Yuldona Boham, masing-masing dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Ketiga terdakwa menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika di kamar 408 hotel Mrarua Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022, sekitar pukul 20.30 WIT.