Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Hadir Sebagai Saksi Dipersidangan, Mantan Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona Banyak Lupa

×

Hadir Sebagai Saksi Dipersidangan, Mantan Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona Banyak Lupa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong Yarit Sakona dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara perdata nomor 124/Pdt.G/2023/PN.Son dan perkara nomor 125/Pdt.G/2023/Pn.Son.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Bernadus Papendang, Kamis, 06 Juni 2024, saksi Yarit Sakona menerangkan bahwa pengurusan sertifikat tanah harus memiliki alas hak, kemudian lokasi tanahnya dimana.

Setelah itu di survei untuk memastikan betul tidak ada permohonan yang masuk ataukah sudah ada sertifikat sebelumnya.

” Jika sudah dipastikan barulah proses pengurusan sertifikat dilakukan,” kata Yarit Sakona saat memberikan keterangan sebagai saksi di PN Sorong, 06 Juni 2024.

Yarit menambahkan, selama tidak ada masalah dengan tanah tersebut sertfikat boleh saja diterbitkan.

Dipersidangan Yarit mengakui bahwa ada somasi yang masuk terkait pengurusan tanah yang sedang berjalan. Namun, menurut saksi somasi itukan harus dilihat tujuannya untuk apa.

Dia juga mengakui bahwa Saksi saudara Tony Salim saat itu juga mengajukan pengurusan sertifikat atas nama orang lain. Hal teraebut diperbolehkan di dalam Pasal 30 PP Nomor 24, yang memberikan kesempatan proses keperdataan selama 30 hari.

Seharusnya yang keberatan menindaklanjuti hasil mediasi. Jika tidak digunakan bagaimana pelayanan BPN ke masyarakat.

” Jika tidak dilakukan maka prosesnya berhenti, dan permohonan yang telah masuk dilanjutkan untuk menerbitkan sertifikat,” kata Yarit.

Mengenai asal muasal pelepasan adat yang didapatkan saudara Vecky Nanuru, Yarit katakan, dia mendapatkan pelepasan tanah turunan. Namun, saksi tidak tahu secara persis dari siapa. Hal yang sama juga dengan yang diperoleh Jerry Waleleng dan anak-anaknya.

Terkait klaim dari saudara Tony Sallim, Yarit tak mengetahui apakah saudara Tony Salim mewakili Wiwik Antila dan kawan-kawan.

” Yang jelas, tanah 18 hektare yang diklaim milik Wiwik Antila dkk masih hutan, tidak ada yang namanya tanaman tumbuh disita,” terangnya.

Bahkan kata Yarit, tanah 18 hektare yang diklaim itu merupakan Area Penggunaan Lain atau APL.

Lebih lanjut saksi menerangkan apabila permohonan yang sudah masuk tidak mungkin kita tahan sebab kita akan dianggap memerkosa hak orang lain. Bahkan BPN bisa digugat jika tidak memproses permohonan sertifikat.

” Alas hak di dapat dari pemilik tanah adat kemudian bisa dimohonkan untuk peneebitan sertifikat. Jika, tanah itu merupakan tanah negara, tak perlu alas hak,” terangnya.

Di dalam persidangan mamntan kepala BPN Kota Sorong itu berulang kali menerangkan bahwa Tony Salim sama sekali tidak memiliki legal standing. Bahkan Tony Salim pun tak tahu lokasi tanah miliknya dimana.

Hal itu juga dibenarkan oleh pemilik alas hak, yaitu Salmon Osok. Malah Salmon Osok pun bertanya tanah milikmu lokasinya dimana ?

Untuk memastikan klaim itu BPN Kota Sorong melakukan pemeriksaan lapangan kemudian dilanjutkan dengan mediasi.pertama dan kedua. Mediasi yang dilakukan ada berita acaranya.

” Proses penerbitan sertifikat bisa dihentikan sambil tunggu gugatan selama 30 hari. Jika tidak diproses maka permohonan yang sudah masuk ke BPN tetap diproses,” terangnya.

Saksi juga menyebut meski sertfikat sudah terbit selama 5 tahun masih bisa digugat di pengadilan.

Saksi memastikan saat dirinya masih menjabat kepala BPN Kota Sorong, sama sekali tidak ada permohonan yang diajukan oleh Wiwik Antila dkk.

Tetkait peta bidang yang diterbitkan oleh BPN Kota Sorong, Yarit berdalih hal itu dikarenakan yang diklaim oleh saudara Tony Salim itu benar adanya.

” Tapi sebenarnya sudah ada permohonan yang diajukan sebelumnya oleh Jery Waleleng dkk,” terangnya.

Saksi juga berdalih kalau memang keberadaan jalan konteiner itu ada sejak tahun 2013 harus diuji kebenarannya.

Yarit mengaku bahwa saudara Tony Salim pernah menunjukkan foto pelepasan adat dari Salmon Osok. Namun, Salmon Osok tidak tahu tanah yang dilepaskan oleh Dominggus Osok itu lokasinya dimana.

Dirinya pun tidak tahu Kelurahan Klasuat itu masuk wilayah Kota Sorong atau Kabupaten Sorong.

Soal surat kuasa yang diperlihatkan oleh kuasa hukum Wiwik Antila dkk saat mediasi kedu di BPN Kota Sorong, saksi katakan sudah lupa.

Sama halnya dengan peta bidang, seperti yang ditanyakan hakim maupun kuasa hukum tergugat, Yarit berkelit bahwa saudara Tony Salim ingin memastikan lokasi tanah milik saudari Wiwik Antila dkk.

Mediasi yang dilakukan BPN Kota Sorong tanggal 16 Februari 2023, sementara tanggal 17 Februari 2023 BPN Kota Sorong mengeluarkan peta bidang.

Saksi tahu bahwa di lokasi tanah yang diklaim ada alat berat tapi saksk tidak tahu alat berat itu milik siapa.

Saksi berkali-kali katakan bahwa dirinya lupa kapan mediasi kedua dilakukan, yang jelas dilakukan di kantor BPN Kota Sorong, hanya saja saksi pun lupa siapa-siapa yang hadir.

Saksi mengaku dipanggil oleh penyidik Polresta untuk memberikan keterangan soal laporan polisi yang dibuat Salmon Osok.

Ketika dicecar pertanyaan dari kuasa hukum tergugat, Jatir Yudha Marau soal laporan polisi pemalsuan surat, atas nama Vecky Nanuru, Jery Waleleng dan Emma Barbelina Mansawan, Yarit katakan bahwa dirinya mengetahuinya.

Terkait keberadaan Jalan Konteiner, Yarit katakan bahwa jalan itu tahun 2017 ke atas. Tahun 2012 baru dilakukan rencana jalan dan prosesnya memakan waktu selama 2 tahun.

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Vecky Nanuru dan juga Jery Waleleng terhadap Wiwik Antila dkk tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan Ahli dari Penggugat

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.