SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan kasus perlindungan anak kembali digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (01/02/2021), dengan agenda tuntutan.
Sidang tertutup yang dipimpin hakim Gracelyn Manuhuttu tersebut Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara dalam Surat Tuntutannya menyatakan terdakwa Gayus Aronggear (18) terbukti melakukan tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur, melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menghukum terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, jaksa Katrina Dimara pun dalam tuntutannya menyatakan agar baring bukti berupa pakaian beserta pakaian dalam milik korban dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa Mercy Sinay akan mengajukan Nota Pembelaan pada sidang lanjutan Senin pekan depan.
Terdakwa Gayus Aronggear menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan negeri Sorong lantaran di dakwa melanggar pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa di dakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah, yang mana korbannya berinisial JNEB.
Tindak pidana persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIT.(jun)