SORONG,sorongraya.co- Keluarga besar tiga terdakwa kasus dugaan makar yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Keadilan Se-Sorong Raya, Selasa siang (02/02/2021) menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Sorong. Sembari membawa spanduk, mereka meminta agar tiga terdakwa yang dituduh melakukan makar, yakni Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior dibebaskan.
Menanggapi permintaan keluarga besar terdakwa, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Willem Marco Erari mengatakan, pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Kalaupun, menurut keluarga dan penasihat hukum bahwa pelaku makar yang sebenarnya masih berkeliaran di luar sana, bisa dilaporkan ke polisi sehingga ditangkap dan diproses hukum.
Kami tidak bisa memroses hal itu, kami hanya menerima berkas yang sudah dari penyidik kepolisian yang kemudian dilimpahkan oleh kejaksaan lalu disidangkan,” ujar Willem.
Selain bernegosiasi dengan Ketua PN Sorong, perwakilan keluarga terdakwa, dalam hal ini Yohanes Assem menyerahkan dua buah spanduk bertuliskan Segera Bebaskan Tiga Tahanan Politik dan Ketua KNPB Tanpa Syarat kepada pihak PN Sorong, yang diterima Frans Bhaptista.
Usai menyerahkan dua buah spanduk kepada pihak PN Sorong, perwakilan keluarga terdakwa, yang juga koordinator aksi, Yohanes Assem mengatakan, kami datang kesini meminta agar empat orang ini dibebaskan tanpa syarat.
Apabila nantinya putusan majelis hakim tidak sesuai, maka kita akan menurunkan massa yang lebih banyak.
Terdakwa Marthen Muuk alias Marthen adalah seorang Kepala Kampung, yang bekerja Dan mengabdi di negara ini. Begitu juga dengan Yacobus Assem alias Vovof dan Simon Sasior, warga sipil, seolah-olah negara mengkriminalisasikan rakyat yang tak berdosa.
Sama halnya dengan Adam Sory, yang dituduh melakukan pembunuhan. Padahal bukan dia pelakunya, ada orang lain yang melakukan tidak pidana pembunuhan,” ujar Yohanes.
Kami berharap ada keadilan bagi kami. Inikan pengadilan, kami akan lihat apakah orangnya adil atau tidak, kami akan buktikan.
Mereka yang hadir di PN Sorong ini, dari Maybrat dan Sorong Selatan. Mama-mama yang merupakan orang tua terdakwa datang mengenakan pakaian adat berharap ada keadilan. Indonesia ini negara hukum, jadi tolong buktikan kejujuran dan keadilan itu,” tambah Yohanes.(jun)