SORONG, sorongraya.co – Terbukti menyetubuhi Bunga (nama samaran) sebanyak enam kali Rido Rumbekwan diganjar hukuman 5 tahun penjara, denda 500 juta, subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim yang dipimpin Gracelyn Manuhuttu, S.H. Dalam persidangan yang digelar Kamis (16/08) lalu
Majelis Hakim Gracelyn Manuhuttu, S.H. pada amar putusannya menyatakan Rido Rumbekwan terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Terkait putusan majelis hakim, penasehat hukum Rido Rumbekwan, Yesaya Mayor, S.H menyatakan terima. Sementara jaksa pengganti Sarah Amelia Bokorshom, Stevy Ayorbaba, S.H juga menyatakan menerima.
Terdakwa menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong lantaran melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan dengan membujuk Bunga (Nama samaran) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Sebelumnya terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada Senin tanggal 12 Maret 2018 sekitar pukul 03.00 WIT. Persetubuhan yang dialami korban lebih dari sekali, persetubuhan yang pertama terjadi di ruang tamu rumah korban sedangkan yang kedua dipinggir pantai tepatnya di depan SMKK, korban dipaksa berhubungan intim layaknya suami istri. [jun]