SORONG. sorongraya.co – Warga Kampung Aimo Kabupaten Sorong inisial LON (27) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Zenericho, S.H. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. Kamis 16/18
Pasalnya LON diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban bernama Novita N Asmuruf. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis lalu pria 27 tahun ini dituntut karena melanggar pasal 338 jo pasal 53 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Yesaya Mayor, S.H mengajukan pembelaan dengan meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim Gracelyn Manuhuttu, S.H
Setelah menerima pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ketua Majelis menyatakan menunda persidangan hingga kamis pekan depan dengan agenda putusan.
Terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong Lantaran menganiaya korban hingga mengalami luka. Penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Jumat tanggal 4 Mei 2018 sekitar pukul 03.30 WIT di Jalan Yos Sudarso, Kampung Baru, Kota Sorong, tepatnya di RSUD Sorong.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa satu unit motor dikembalikan kepada pemilknya. Sedangkan sebilah pisau diambil untuk dimusnahkan. [jun]